Pesawaran Lampung||TranTV45.com||
Di pelajari dan telisik kepala desa pujorahayu,kecamatan negeri katon,pesawaran APRI BUDI HARTONO di kuat menyelewengkan dana desa(DD) ta 2022s/d2023.pasalnya anggaran DD yang di kelola oleh kades Pujo Rahayu di duga keras ada penyelewengan di dalam pengelolaanya,19/01/2023.
Hal tersebut di sampaikan oleh beberapa Nara sumber yang berhasil di konfirmasi oleh awak media.
Sugianto(ketua RT) waktu di konfirmasi di kediamanya
“Kalau untuk pengadaan bibit di tahun 2023 setahu saya dan seingat saya tidak ada, kalau untuk umbul umbul ada sekitar 40 unit* kata Sugianto(ketua RT).
Berdasarkan data yang di himpun oleh media
1.rambu jalan tiang dan umbul/umbul desa Rp 16.500.000
2,rambu jalan tiang dan umbul/umbul desa RP 26.900.000
3.Bibit tanaman Rp 56.000.000
Kades Pujo Rahayu waktu mau di konfirmasi di kantor desa beliau tidak ada di tempat dan waktu di konfirmasi via telpon ,kades Pujo Rahayu Apri Budi Hartono beliau tidak mau menjelaskan.
“”Kalau mau konfirmasi masalah tersebut nunggu pemasok/penyedia barang tersebut” kata Apri (kades).
Dalam hal ini kepala desa Pujo Rahayu Apri diduga TUNGGANGI UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001
Setiap orang yang sengaja melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau suatu komporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.di pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
JNI.45.cs