Kampar Riau, TransTV45.com ||Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar Luqmansyah Badoe menjelaskan, prosedur pencairan dana desa tergantung pada kelengkapan administrasi dari masing-masing desa.
Hal ini dia sampaikan, Terkait alasan Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung yang menyebut, molornya pengerjaan proyek desa tahun anggaran 2023 ke tahun 2024 akibat keterlambatan pencairan Dana Desa (DD). Sebutnya, alasan itu tidak dapat diterima.
Luqmansyah mengatakan, untuk pencarian dana desa termin terakhir di 2023 adalah di bulan 11 dan bulan 12. Jadi, alasan yang disebut oleh Desa Sumber Makmur bukanlah suatu yang dapat dijadikan dalih sebagai pembenaran atas keterlambatan penyelesaian proyek desa di akhir tahun 2023 kemarin.
“Untuk pencairan dana DD itu tergantung kelengkapan administrasi desa. Kalau pencairan bulan 11 pencairan itu normal,” ujar Luqman, kepada wartawan, kemarin.
Namun, seperti apa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Desa Sumber Makmur dalam hal keterlambatan merampungkan proyek desa tahun 2023 tersebut, Luqman menyarankan wartawan untuk bertanya tentang hal itu ke pihak Inspektorat.
Diberitakan sebelumnya, meski telah memasuki pertengahan bulan Januari 2024, proyek drainase yang bersumber dari anggaran desa tahun 2023 masih belum selesai dikerjakan oleh Kepala Desa, Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
Proyek pembangunan drainase ini berada di samping kantor desa, akan tetapi wartawan tidak dapat mengetahui berapa anggarannya, lantaran proyek ini tidak ditemukan papan informasi di lokasi.
Tidak itu saja, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pengerjaan proyek ini pun dinilai asal jadi sebab kualitas pengerjaannya buruk karena dikerjakan dengan terburu-buru.
Salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang tidak mau namanya dipublikasikan oleh wartawan, Jumat 12 Januari 2023 mengatakan, “terkait drainase di samping kantor desa dekat lapangan bola kaki tersebut kami tidak tau, sumber dananya dari mana Pak. Berapa dananya kami juga tidak tau.”
Selajutnya wartawan mengonfirmasi Kepala Desa Sumber Makmur Basroni melalui Sekretaris Desa, Andika Pratama mengatakan, “Itu proyek pembangunan drainase di samping kantor Desa Sumber Makmur, proyek dari Dana Desa (DD) 2023.”
Sekdes Andika menjelaskan, proyek pembangunan drainase belum rampung hingga Januari ini dikarenakan pencairan Dana Desa (DD) 2023 yang terlambat.
Jika merujuk aturan yang berlaku, seluruh kegiatan, harus telah selesai sebelum tahun anggaran berakhir.
Hal ini sebagaimana merujuk pada Permendagri No 20 tahun 2018, pada pasal 70 disebutkan, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.
Di Pasal 72 pada aturan yang sama juga disebutkan, laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran, dan alamat pengaduan.**Tim