Sampah Medis Puskesmas Tiyuh Tohou Diduga Dibakar, Praktisi Hukum Zulkarnain Angkat Bicara 

Daerah1689 Dilihat

Tulang Bawang||TransTV45.com||Praktisi Hukum Zulkarnain Angkat Bicara Terkait Sampah Medis Puskesmas Tiyuh Tohou Diduga Dibakar.

 

 

Tulang Bawang-Pihak Puskesmas Tiyuh Tohou kabupaten tulang bawang provinsi Lampung diduga membuang sampah B 3 Medis Secara sembarangan.

 

Sebab, di wilayah halaman belakang Puskesmas tersebut terlihat ada sisa pembakaran sampah Medis seperti botol obat yang diduga sengaja dibakar.

 

Maka, dengan adanya sisa pembakaran sampah B3 Medis seperti botol obat tersebut diduga lemahnya pengawasan yang dilakukan dari dinas kesehatan terhadap Puskesmas Tiyuh tohou, sehingga dikwatirkan berdampak negatif bagi lingkungan diwilayah itu.

 

Terkait persoalan itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, pembakaran limbah B3 itu sangat berdampak bagi lingkungan di wilayah nya.

 

” Oknum yang membakar limbah medis itu tidak memikirkan dampaknya. Padahal, limbah medis yang dibakar akan menjadi bom waktu bagi masyarakat di lingkungan tersebut,”Jelasnya.

 

Disisi lain, praktisi hukum Zulkarnain dan Mawardi Hendra jaya S.H.,MH menyoroti adanya te­muan (pembuangan) limbah B3 medis secara sembarangan itu. Hal itu diduga sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. oknum tersebut tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah itu.

 

Jika limbah medis itu dikelola sesuai dengan peraturan Undang undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup ( PPLH ) pasal 60 nomor 32, tidak akan dibakar agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan penduduk yang tinggal disekitar wilayah tersebut. Jelasnya

 

Lebih lanjut Zulkarnain Mengingatkan Dalam UU PPLH pasal 60 nomor 32 tahun 2009 mengatur sebagai berikut : jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan sesuai norma, standart, prosedur, atau kreteria sehingga mengakibatkan kesehatan Masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau pengrusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga 5 Milliar (Pasal 40 ayat (1) undang undang pengelolaan Sampah.

 

“ Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat obatan kadaluarsa termasuk sampah, jika dibakar mengandung bahan limbah berbahaya dan beracun,”Ujarnya.

 

Menurut Zulkarnain, harusnya para pimpinan kita baik itu dari dinas kesehatan jangan lupa bahwa sampah medis yang dibakar di areal Puskesmas sangat merugikan masyarakat di sekitar, karena kalau saya membaca banyak literasi dari berbagai sumber sebagai bahan acuan juga bahwa itu melebihi daripada bom nuklir yang sudah meledak dan itu sangat berbahaya.

 

” Jadi, sampah medis itu harus dikelola dengan baik,” tegasnya.Red

 

Ia menambahkan, tentunya, persoalan ini dapat merugikan masyarakat sekitar. kala kita melihat dari sisi hukum pelanggaran berat yang sudah terjadi bagaimana ketika sampah medis itu tidak betul-betul dikelola dengan baik, apalagi tidak memiliki Ipal dan lain-lain.

 

Lebih jauh membuang limbah medis sembarangan sangat tidak diperbolehkan, karena limbah medis termasuk jenis B3.

 

“Ada prosedur tertentu bahwa limbah B3 harus disimpan di TPS B3 khusus, kemudian diberikan ke pihak ke tiga pengolah limbah B3 untuk dimusnahkan. Tutupnya.

Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *