Terkait Dugaan Galian C Tanpa Izin, Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia LAKRI Pusat Siap Melapor Ke Mabes Polri

Daerah264 Dilihat

Jakarta||TransTV45.com||Terkait dugaan tambang galian C tidak berizin, Mabes Polri ( Kapolri) diminta periksa Pemilik CV. Dragon berisinial F,sebagai orang yang bertanggung jawab dalam mengelola tambang batuan dan pasir yang tidak memiliki Izin dari Pihak terkait.

Sesuai Sumber yang dapat dipercaya diketahui bahwa ,cv dragon diduga tidak mempunyai izin galian C sebagaimana dikutip dari peryataan kepala DLH Kota Ternate bahwa CV, dragon hanya mempunyai izin penataan lahan untuk rencana pembangunan perumahan sesuai peruntukannya, bukan izin tambang batuan batu dan pasir atau galian C .

Jika benar izin dari DLH hanya izin untuk penataan lahan, maka Pemilik CV. dragon harus ditindak dipidana sesuai aturan dan perundang undanga yang berlaku,sebab akibat dari penyalagunaan izin usaha pertambangan galian C, maka lingkungan sekitar menjadi rusak dan akan membawa bencana dan dampak buruk dikemudian hari

Dalam penjelasan UU pertambangan no. 3 Thn 2020 tentang perubahan uu no. 4 thn 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU No. 3 thn 2020 disebutkan bahwa, tiap tiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, dapat dipidana penjara selama 5 thn dan denda 100 Miliar.

Pasal 161 menyebutkan bahawa : Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan, dan atau pemurnian pengembangan dan atau, pemanfaatkan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, ayat 3 huruf c, dan huruf g pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan penjara paling lama 5 thn dan denda 100 Miliar.

Olehnya Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik l Indonesia oleh SekjenNya Jhony Kuron meminta Mabes Polri ( Kapolri) untuk menurunkan tim guna memeriksa, menindak pemilik usaha cv Dragon sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku,agar kiranya setiap orang harus sadar dalam setiap usaha harus sesuai dengan aturan yang ada. .
Dalam melihat hal ini Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat LP2KKNP dan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia oleh SekjenNya Jhony Kuron di Jakarta mengatakan bahwa : LAKRI siap Melapor ke Mabes Polri tentang dugaan galian C tak berizin di kota ternate.
Alasannya galian C yang diduga tidak berizin milik Pak Frans ini, sudah diketahui pihak dan Aparat terkait setempat namun sayangnya aparat terkait setempat diduga tutup mata ada apa gerangan?…

Masalah Galian C ini juga sudah dikonfirmasi dengan DLH kota Ternate, dan pihak DLH kota ternate Membenarkan bahwa CV. Dragon tidak mempunyai izin galian c yang ada adalah izin penataan lahan. Dan sesuai bukti lapangan CV. dragon bukan hanya tidak mempunyai izin tetapi juga telah merusak lingkungan sekitar berdasar pada bukti bukti lapangan berupa bukti visual, dan foto, foto lokasih di lapangan…BM

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *