Karo||TransTV45.com|| Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo, kembali mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Pengungkapan tersebut terjadi di pinggir jalan Merek – Sidikalang Desa Merek, Kec. Merek, Kab. Karo, Kamis (18/01/2024) sekira Pukul 18.15 WIB.
Dalam pengungkapan, diamankan seorang laki – laki dewasa inisial S (41), warga Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo atau Jl. C. Karya Gg. Karoja No. 19 LI Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia Kota Medan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, mengatakan S diamankan dengan barang bukti diduga 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu – sabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram.
“Satu paket sabu tersebut, kita temukan di dalam dompet milik S, saat penggeledahan setelah penangkapan”, kata Kasat Narkoba, Rabu (24/01/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Ditambahkan Kasat, penangkapan terhadap S, di dasari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang menguasai narkotika sabu di Desa Merek.
“Karena pemberantasan narkotika adalah komitmen kita, informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti, hingga akhirnya berhasil kita ungkap, Kamis (18/01/2024) kemarin,” kata Kasat.
Barang bukti lain dalam penangkapan S, juga turut diamankan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru, yang diduga sebagai alat bantu komunikasi dalam hal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Saat ini, S sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. “Ia dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat AKP Henry.
Azwin