Seorang Guru Lulusan P3K Tidak Boleh Rekrut Jadi Petugas Pemilu Panwascam

Daerah1414 Dilihat

Kaur Bengkulu||TransTV45.com||Adanya temuan guru lulusan p3k, yang direkrut menjadi petugas pemilu Panwascam, disebut menyalahi aturan yang telah ada dari kementrian.Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (23/01/2024)

Guru lulusan p3k yang merangkap jabatan menjadi petugas panwascam pemilu berinisial LP ditemukan terjadi di kecamatan Muara Saung kabupaten kaur provinsi Bengkulu.

Awak media TransTV45.com konfirmasi kepada ketua panwascam kecamatan muara saung JN lewat telepon menyampaikan” memang benar atas Nama Lina Purnama Yanti menempati kerja di Panwascam dan seorang guru Lulusan P3K awal tahun 2023. Namun kami belum tau tentang aturan yang telah ada kerja merangkap jabatan. Jelasnya ketua panwascam

Di samping itu juga Panwas kecamatan Muara Saung MR menyampaikan” Dulu pernah di sampaikan oleh panwaslu tidak boleh perangkat jabatan di panwaslu, sedangkan sampaian panwaslu istrinya merangkap di kpps suaminya tidak boleh di panwascam. Apa lagi tentang guru P3K,Jelasnya panwas

Pada hari Selasa 23-01-2024 awak media TransTV45.com hasil konfirmasi lewat telpon dengan Guru P3k merangkap Panwascam Lina Purnama Yanti S.Pd mengungkapkan” Sebelum ikut Panwascam Desember 2022 saya belum lulus P3K masih keadaan guru honor sehingga izin dengan kepala sekolah. Namun berjalannya waktu saya lulus di P3K, Sehingga panwaslu meminta No Nik SK kami, Jelasnya Lina purnama Yanti S.Pd

” Untuk kami di Panwascam mematuhi aturan yang di beri panwaslu kabupaten kaur aturan dari kementrian. Namun sampai saat ini kami masih tetap di Panwascam tidak ada permasalahan. Tegasnya Lina purnama Yanti S.Pd

Untuk awak media Transtv45.com konfirmasi kepada ketua panwaslu kabupaten kaur lewat WA tentang kerja dua tempat akan menindak lanjuti informasi yang kami sampaikan.

Lukman Suhadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *