Ambon-TransTV45.Com. jika kita simak perjalanan dugaan kasus SPPD fiktif yang terjadi di dinas BPKAD KKT, maka akan kita temukan beberapa hal menarik yang patut di pertanyakan kepada pihak kejaksaan negeri saumlaki dalam hal ini Bapak Wahyudi sendiri dalam kapasitas dia sebagai pimpinan di lembaga tersebut. Pasalnya di beberapa media beliau dengan lantang bisa bicara dengan blak blakan terkait akan memanggil beberapa saksi untuk nantinya di mintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam dugaan kasus yang sedang di tangani oleh pihak kejaksaan negeri saumlaki saat ini. Tapi anehnya berbeda dengan kasus yang sekarang sedang berjalan di pengadilan tipikor ambon yaitu kasus SPPD Fiktif yang saat ini sedang di tangani oleh pihak kejaksaan negeri saumlaki hingga sudah masuk pada proses penuntutan. Pihak kejaksaan negeri saumlaki sampai saat ini tidak mampu melakukan pemeriksaan dan melakukan penetapan tersangka baru pada kasus tersebut.
Pantauan media ini sesuai fakta fakta persidangan dan keterangan para saksi yang di hadirkam pada persidangan kasus SPPD Fiktif tersebut sangat jelas menyebutkan ada keterlibatan para pimpinan DPRD dan anggota DPRD KKT yang turut serta menerima dan juga turut menikmati uang tersebut. Tapi anehnya Kepala kejaksaan negeri saumlaki tidak mampu membuka dan memberikan keterangan kepada media terkait mereka oknum oknum pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang turut menerima uang tersebut. Padahal sangat jelas nama nama para oknum oknum wakil rakyat ini di sebutkan bukan hanya sekali atau dua kali dalam persidangan tersebut tapi berulang kali di sebutkan oleh para saksi selama persidangan di lakukan. Malah ada sala satu pimpinan DPRD KKT Ricky Jawerissa namanya di sebutkan oleh mantan bupati Petrus Fatlolon, bahwa yang bersangkutan malah pernah ke kediamannya untuk melakukan lobi lobi dan meminta sejumlah uang untuk nantinya di berikan kepada para anggota DPRD. Dan keterangan yang di berikan oleh mantan bupati ini juga sudah di akui langsung dalam persidangan tersebut oleh wakil ketua DPRD KKT bahwa dia pernah ke kediaman mantan bupati dan katanya dia ke kediaman karena di suru oleh rekan rekan sejawatnya yang ada di DPRD KKT.
Dengan adanya keterangan para saksi dan pengakuan dari mantan bupati Bapak petrus Fatlolon serta penjelasan dari wakil ketua DPRD Ricky Jawerissa, serta di lihat dari fakta fakta persidangan, apalagi dalam kasus ini ada perinta hakim kepada pihak kejaksaan untuk sesegara mungkin melakukan proses kepada pihak pihak wakil rakyat yang namanya di sebutkan untuk di proses secepat mungkin. Hal ini harusnya menjadi atensi kusus untuk pihak kejaksaan negeri saumlaki dalam hal ini kepala kejaksaan begeri saumlaki untuk secepatnya memanggil mereka mereka yang terlibat terutama wakil ketua DPRD KKT Ricki Jawerissa untuk di mintai keterangannya dan selanjutnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Masyarakat tanimbar di tanimbar sedang menunggu yang namanya sebuah keadilan serta transparansi dari pihak kejaksaan negeri saumlaki, karena seharusnya kepala kejaksaan negeri saumlaki dalam menentukan dan mengambil sebuah keputusan, harusla mengedepankan transparansi dan sebuah keadilan yang merata serta tidak ada yang namanya tebang pilih atau pilih pilih kasus. Karena sesuai pantauan media ini di maayarakat pasca beberapa keterangan maupun stetmen yang sudah di keluarkan oleh kepala kejaksaan negeri saumlaki mapun jajarannya, ternyata diduga kuat ada tebang pilih kasus terutama dalam pemeriksaan maupun dalam penetapan tersangka dalam kasus yang sudah berjalan. Jangan samapi dugaaan dugaan yang selama ini kuatirkan oleh masyarakat tanimbar bisa saja terjadi papa lembaga adiyaksa tersebut, jika hal itu terjadi maka pihak Kejati maupun Kejaksaan agung harus turun tangan untuk mengefaluasi kinerja dari kepala kejaksaan negeri saumlaki bersama jajarannya. Untuk itu masyarakat di tanimbar saat ini sangat berharap penuh kepada pihak kejaksaan negeri saumlaki terutama kepala kejaksaan negeri saumlaki untuk harus bisa transparan dan tidak ada yang namanya tebang pilih kasus atau tebang pilih dalam penetapan tersangka terutama dalam kasus UANG ketuk Palu yang sudah marak di ketahui publik di tanimbar dan maluku saat ini.
Sumitro.