Bogor||TransTV45.com||Seperti tak pernah jera dan terkesan kebal hukum, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Senin (22/01).
Seperti salah satu kendaraan truck box grandong berwarna merah box silver dengan nomor plat polisi B 9986 UCH diduga mobil ini digunakan untuk mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar di setiap Stasiun Pengisian Bahan umum (SPBU) yang sudah berisi 2 Ton.
Sehabis dari Toilet SPBU Jagorawi, mobil truck box grandong ini kedapatan sedang mengisi BBM di SPBU (34-16904) tepatnya di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja. No 46-37, Karang Asem Bararat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810.
Tim awak media pemerhati dari sempat mengalami peristiwa yang tak mengenakkan, saat mereka hendak mengkonfirmasi supir yang diduga mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar.
“Saya perhatikan dari tadi mobil truck box warna merah silver ini keluar masuk SPBU terus, kemudian saya mau konfirmasi ke supirnya, tunggu di depan ya bang,” ujarnya, Senin (22/01/24).
Disaat kondektur mengobrol dengan tim, kami mendatangkan Polsek Citeureup untuk bertindak, kebetulan ada yang piket bernama Haris Okta langsung ke TKP (SPBU) Jagorawi.
Haris Okta anggota Polsek Citeureup meminta kepada salah satu yang membawa mobil box tersebut untuk membuka pintu box agar memastikan kebenarannya. Salah satu pemilik mobil tersebut tidak mau membukanya saat anggota polisi ingin mengecek di dalam mobil box tersebut. Sangat di sayangkan pihak kepolisian kurang tegas atas kejadian tersebut.
Saat di konfirmasi salah satu kenek mobil tersebut mengatakan “Baru terisi 2 ton pak dan ini punya Pak Hengky dan pak Anton, pak dari Brimob,” ucap salah satu kenek yang ikut mobil.
Yang diangkut adalah BBM solar yang bersubsidi atas laporan salah satu tim awak media kepada polisi setempat, salah satu pemilik kendaraan tidak mau membukanya pintu box belakang, Haris sambil komunikasi dengan telepon Applikasi WA, entah dengan siapa sambil menunggu atasannya bernama Dedi, dirinya dan beberapa temannya pada, berkoordinasi dengan pihak Polisi, lalu kemudian kendaraan itu digiring oleh petugas di bawa ke ruko yang tidak jauh dari Polsek Citeureup.
Tim menanyakan ke pihak Kepolisian, kok ditaro di ruko bang.
“Ia bang karna kalau di taro di Polsek gak muat,” kata salah satu anggota Polsek Citeureup.
Kendaraan truck box berwarna merah silver itu sudah sempat diamankan oleh polisi yang sedang piket dan akan di koordinasikan ke reskrim Polsek Citeureup. Saya bingung kok tiba-tiba pihak Polisi dari Polsek Citeureup menyuruh mobil itu jalan kembali.
Saat di konfirmasi dengan Tim, “Pak kok mobilnya dilepas, kirain saya abang sudah beres,” ujar Dedi Katim Polsek Citeureup.
Di tempat terpisah tim mendatangi Polres Kabupaten Bogor ke Paminal Pak Muh, menanyakan SOP Polri. Disambungkan langsung ke Kapolsek Citeureup Pa Viktor.
“Ya, gimana mas bisa saya bantu,” kata Kapolsek Citeureup.
Tim menanyakan SOP kinerja Polri ke Kapolsek Citeureup, di Polres Kabupaten Bogor.
“Ya mas laporan si mas kita tindak lanjuti, nanti saya tanyakan ke anggota,” ujar Kapolsek Citeureup saat di konfirmasi di Polres Kabupaten Bogor saat selepas apel.
Kami berharap pihak Kapolres Bogor Menyelidiki kasus ini dan menindak tegas Oknum APH Polsek Citereup yang sudah melanggar dan tidak menjalankan tugasnya, sesuai dengan SOP serta menangkap penimbun solar (mafia solar) di wilayah Hukum Polres Kabupaten Bogor, Kamis (25/01).
Kami meminta Kapolres Bogor segerah bertindak dengan tegas kepada anggota-anggotanya yang diduga menerima uang dan berkerja sama dengan oknum-oknum mafia migas ilegal yang ada di wilayah Hukum Polres Kabupaten Bogor.
Para oknum penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dikarenakan merugikan negara, para oknum mafia migas Ilegal terse.
Tim Redaksi