Mawan, S.H Meminta Kapolres Dan  Kasat Reskrim Untuk Segera Melakukan  Penangkapan Bagi Pelaku Penganiayaan Terhadap AnakDi Kecamatan Kulisusu Utara Buton Utara

Hukum & Kriminal485 Dilihat

 

Butur||TransTv45.com||Kasus yang viral di media massa dan menghebohkan dunia Maya, publik dan masyarakat dikabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi masyarakat kecamatan kulisusu Utara terkait dugaan penganiayaan terhadap anak yang mengalami luka memar/bengkak di dahi korban dan memar di bagian intim korban

 

pada dua bulan lalu atau tepatnya bulan November tahun 2023 yang lalu, yang dimana kasusnya sudah tahap penyidikan/sidik atau sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku oleh pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA polres kabupaten buton utara pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024 dan Penyidik sudah menembuskan surat penetapan tersangka ke terduga pelaku inisial SRTA, serta penyidik PPA polres kabupaten buton utara sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke kejaksaan negeri raha dan melalui koordinasi saya pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024,

 

melalui Kasipidum kejaksaan negeri raha mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara kabupaten Buton Utara sudah diterima dan jaksa penuntut umum (JPU) Nya adalah ibu YULIA. Dengan demikian saya sebagai kuasa hukum korban/pendamping Hukum (PH) korban mendesak bapak Kapolres dan Kasat Reskrim polres kabupaten buton utara untuk secepatnya melakukan langkah penahanan terhadap terduga pelaku dalam Minggu ini,

 

jika tidak maka saya sebagai pendamping hukum (PH) korban akan melakukan langkah – langkah penyuratan ke bapak Kapolda Sultra dan Kadiv propam Polda provinsi sulawesi tenggara dalam Minggu ini,

 

karena tidak ada alasan ataupun alibi lagi untuk menunda – nunda langkah penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara kabupaten buton utara. Karena sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ataupun KUHAP/KUHP sangat – sangat jelas bahwa ketika suatu perkara pidana sudah naik ketahap penyidikan/sidik berarti kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti maupun kasus tersebut masuk atau mengarah ke ranah pidana dan sudah ada tersangkanya(TSK),

 

saya kira bapak Kapolres maupun kasat Reskrim polres kabupaten buton utara lebih paham dalam hal aturan main setiap proses perkara. Jangan lah di istimewakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di kecamatan kulisusu Utara karena tidak ada yang kebal terhadap hukum dan perlakuan tetap sama Dimata hukum,

 

 

siapapun yang berhadapan dengan hukum harus ditindak tegas tanpa ada pandang bulu. Dan marilah kita sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini, jangan sebaliknya di bolak balik seperti pepatah mengatakan bahwa hukum tajam kebawah dan lucu ke atas atau hukum hanya berlaku pada rakyat kecil dan tumpul pada yang berduit.

 

 

Bapak Kapolri menginginkan institusi kepolisian/polri masih terus dipercaya di publik/masyarakat dengan menerapkan sistem hukum yang seadil-adilnya dan profesional bukan malah sebaliknya, sehingga harapan rakyat pada institusi kepolisian sirna dan kepercayaan sudah tidak adalagi. Marilah kita sama-sama mengawal program bapak Kapolri yaitu PRESISI. ” Ungkap MAWAN, S.H yang merupakan advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia(PPKHI) sekaligus ketua DPC PPKHI kabupaten buton utara, yang sementara melanjutkan studi strata dua (S2) konsentrasi ilmu hukum Pidana di fakultas hukum universitas Sulawesi tenggara (UNSULTRA) “.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *