Sambas,Kalbar,TransTV45.Com : Sidang lanjutan dengan jenis perkara menyebabkan mati atau luka-luka karena ke alpaan dengan agenda pembacaan putusan terdakwa Harun Anak nyusor di vonis bebas di Pengadilan Negeri Sambas. (25 Januari 2024)
Menurut Warga yang ikut serta, Putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Sambas terhadap Terdakwa Harun yang telah mempiting leher almarhum Marap hingga patah dan akhirnya almarhum Marap meninggal dunia, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas benar – benar membuat keluarga almarhum Marap kecewa terhadap putusan hakim pada Pengadian Negeri Sambas tersebut, karena perbuatan Terdakwa Harun yang mempiting leher korban sehingga tulang leher atas nama Marap patah seketika bukanlah perbuatan yang tidak di sengaja tetapi benar – benar di sengaja, tegasnya
Warga tersebut juga menambahkan, Terdakwa sendiri mengaku perbuatannya yang membuat leher almarhum Marap patah dan membuat almarhum Marap selama 41 hari menderita dan sengsara akhirnya meninggal dunia. Pengakuan terdakwa yang tidak sengaja tersebut justru di pertimbangkan oleh Hakim, serta di benarkan oleh hakim. Ke keliruan dan ketidak cermatan serta ketidak telitian majelis hakim terhadap pengakuan Terdakwa Harun membuat Majelis Hakim membebaskan Harun ungkapnya
Sekretaris Solidaritas Masyarakat Peduli alm. Marap mengatakan terhadap putusan bebas, Solidaritas Masyarakat Peduli Almarhum. Marap akan membuat pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena ada yang tidak wajar dalam pertimbangan dan putusan hakim, hal yang sama di benarkan oleh warga lainnya keluarga almarhum Marap. Ujar nya.
Sementara salah satu Pemuda yang ikut pada sidang hari, menyatakan Hakim pada Pengadilan Negeri Sambas tidak teliti dan gagal memberikan keadilan kepada keluarga almahum marap yang sedang berjuang mencari keadilan dan kebenaran.ungkapnya
Sementara keluarga korban dan korban mendukung Jaksa untuk melakukan Kasasi. Keluarga juga berdoa semoga Hakim di Mahkamah Agung lebih bijak lebih teliti dan lebih peka terhadap kasus ini.
Editor: Eddy (Korwil Kalbar)
Wartawan: Mulyono