Polsek Muara Saung Polres Kaur Sosialisasi Larangan Pembukaan Hutan Dan Lahan Dengan Cara Dibakar

Daerah1184 Dilihat

Kaur Bengkulu||TransTV45.com||Pada sekira Pukul 10.00 Wib, kegiatan piket Yamas melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembukaan Hutan, dan Lahan dengan cara dibakar yang bertempat di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu hari ini, Rabo (24/01/2024)

Anggota Petugas yang melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pembukaan hutan antara lain Aiptu Edi Sembiring dan Bripka Heriyantoni.

Kegiatan itu Memberikan himbauan kepada warga agar tidak membuka lahan di hutan lindung, dan juga tidak merusak ekosistem yang ada di hutan lindung, dikarenakan hutan lindung yang ada di Kabupaten Kaur, termasuk didalam TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan) yang menjadi paru-paru dunia.

Anggota Patroli memberikan sosialisasi hukum kepada warga antara lain” Dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, baik di sengaja ataupun dengan kelalaian, apabila tetap dilakukan maka akan terjerat Hukum Pidana Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. Tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 Milyar.

Pasal 69 ayat 1 huruf a UUPPLH berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UUPLH berbunyi, Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Patroli juga Memberitahukan kepada warga tentang efek yang akan terjadi apabila, lahan dibakar yang mana akan menimbulkan kerusakan parah dihutan serta menimbulkan polusi udara.

Mengajak warga untuk sama-sama perduli dan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.

Lukman Suhadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *