Muba||TransTV45.com||Berkat komunikasi yang baik antara Kasat Intelkam Polres Muba Akp. Indraweni Asahi SH dengan perwakilan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Masyarakat Muba Perduli Pemilu Jurdil dan Bermartabat, yang diwakili oleh Satoto Waliun dan Alamsyah Latif, rencana unjuk rasa lanjutan yang akan dilaksanakan di kantor KPUD hari ini Jumat (26/01/2024) dibatalkan tetapi diganti dengan kegiatan audensi.
Hadir pada kegiatan audensi di kantor KPUD Muba tersebut ialah yang mewakili dari Masyarakat Muba perduli yaitu Satoto Waliun dan Alamsyah Latif yang juga mewakili keluarga Caleg Dapil 1 Sekayu, Ketua KPUD Muba M. Sigid Nugroho SIP. SH. dan Kasat Intelkam Polres Muba Akp. Indraweni Asahi SH beserta staf.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Intelkam Akp. Indraweni Asahi SH saat dibincangi awak media membenarkan pada hari ini Jumat (26/01/2024) pukul 09.00 wib di kantor KPUD Muba telah diadakan audensi antara perwakilan masyarakat Muba perduli Pemilu Jurdil dan bermartabat dengan pihak KPUD Muba.
Audensi ini dilakukan sebagai pengganti kegiatan unjuk rasa yang akan dilakukan hari ini, menindaklanjuti unjuk rasa dikantor Bawaslu dan KPUD Muba beberapa hari yang lalu.
Kami menyarankan untuk dilakukan audensi saja, dimaksudkan untuk meminimalisir permasalahan, dengan pertimbangan di kantor KPUD banyak barang-barang atau logistik pemilu yang perlu dijaga keutuhannya jangan sampai ada yang hilang atau rusak, dan Alhamdulillah pihak yang mewakili masyarakat dapat mengerti dan sepakat, sehingga hari ini dilakukan audensi dengan KPUD Muba. Jelasnya.
Ada 4 tuntutan yang disampaikan pada saat audensi tersebut yaitu :
1. Segera tindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK dan PPS dapil 1 Sekayu yang sempat viral di media sosial.
2. Memberhentikan sementara waktu anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu.
3. Lacak jejak digital handphone dan pesan WhatsApp anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu.
4. Minta penjelasan sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut dan langkah apa yang akan dilakukan KPUD Muba berkaitan masalah tersebut.
Dari pihak KPUD Muba memberikan penjelasan berkaitan 4 hal yang disampaikan oleh yang mewakili masyarakat tersebut, terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu menjadi atensi KPUD Muba, dan anggota PPK serta PPS dimaksud sudah membuat surat pengunduran diri, namun belum diputuskan pengunduran dirinya mengingat dalam surat pengunduran diri tersebut tidak dijelaskan alasannya, sehingga hal tersebut akan diteliti terlebih dahulu, dan saat ini status anggota PPK dan PPS dapil Sekayu sudah dibekukan yang nantinya akan dilakukan rapat pleno paling lambat tanggal 31 Januari 2024 sudah ada keputusan. Ungkap Indra.
Sekilas sebelumnya sempat viral di media sosial bocoran komunikasi melalui WhatsApp anggota PPK dan PPS dapil 1 Sekayu yang diindikasikan terjadi kesepakatan untuk mengkondisikan suara caleg tertentu dengan pemberian imbalan uang,
sehingga hal tersebut memicu unjuk rasa oleh elemen masyarakat yang mengaku dari Masyarakat Muba perduli pemilu jurdil dan bermartabat ke kantor Bawaslu dan KPUD Muba pada hari Senin (22/01/2024). (SM).
Rudi