Bengkulu||TransTV45.com||Seluma Unit Reskrim Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, melaksanakan pendampingan sidang Praperadilan perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Tas di Pengadilan Negeri Tais, Rabu (24/1/2024).
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kapolsek Talo Iptu M. Haryanto, S.Sos., sidang Praperadilan tersebut terkait perkara dari pemohon Rian Saputra (21) melalui kuasa khususnya I Ketut Adi Wijaya Poerwarjo Juli Harsono dan Desi Zahara dari kantor hukum I Ketut Adi Wijaya dan Rekan, dengan termohon Polri Cq Kapolda Bengkulu Cq Polres Seluma Cq Kapolsek Talo.
Diketahui, Rian Saputra merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi di Desa Suka Bulan Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma pada Rabu (6/12/2023).
Dalam sidang Praperadilan itu, bertindak selaku kuasa khusus Polri adalah Bidkum Polda Bengkulu yaitu Kabidkum Kombes Pol Pambudi, AKP Resdianto, AKP Rastyono, Penata TKI Ansori, Aiptu Kusnadi, Aipda Medy Haryanto, Aipda Achori, Brigpol Aldoni Muslim, dan Briptu Novri.
Sidang digelar dengan dipimpin Hakim Tunggal Juna Saputra Ginting, S.H., M.H., dan panitera pengganti Miri Anti Okta Viana, S.H., M.H.
“Objek perkara ini adalah penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan dan penyidikan. Kemudian, dalam agenda sidang pemeriksaan surat kuasa dari pemohon dan termohon, setelah itu hakim menyampaikan bahwa dikarenakan perkara pokok sudah di limpahkan ke pengadilan, untuk itu perkara praperadilan di nyatakan gugur,” terang Kapolsek.
Lanjutnya, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut kemudian sidang diskors dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 -14.00 WIB, dengan agenda pembacaan penetapan putusan dan dalam putusan tersebut hakim menyatakan perkara tersebut dinyatakan gugur.
Tim Redaksi