Aktivis Muda Deli Serdang Gom Ade Sirait, Curigai BPK Wilayah Sumatera Utara Terima Suap Dari Pemkab Deli Serdang

Daerah457 Dilihat

Lubuk Pakam||TransTV45.com|| Menjelang pengumuman BPK RI Wilayah Sumatera Utara terkait LHP tahun 2023 Pemkab Deli Serdang , menjadi sorotan Aktifis Pegiat Anti Korupsi Gom Ade Sirait dalam perbincangan dengan Trans TV 45.Com di pelataran luar Dinas Kesehatan Deli Serdang Jumat siang 26/1/2024 .

 

Aktifis Muda anti korupsi Kab Deli Serdang ini menyoroti , apakah Penilaan BPK Wilayah Sumatera Utara , masih memberikan Nilai A WTP ( wajar tanpa pengecualian, Red) kepada Pemda Deli Serdang , terkait LHP LKPD Pemkab Deli Serdang tahun 2023.

 

Menurut aktivis yang dikenal kritis dan bersuara keras, dan vokal menyuarakan tentang dugaan korupsi Kab Serdang ini, mencurigai adanya permainan kongkalikong antara BPK RI ( badan pemeriksa keuangan ,Red) Wilayah Sumatera Utara dengan Pemkab Deli Serdang

Pasalnya , pemberian nilai A ,WTP ( wajar tanpa pengecualian ,Red) kepada Pemkab Deli Serdang pada tahun 2022 lalu , yang diberikan oleh institusi penilai keuangan pemerintah tersebut, dicurigai ada dugaan mal administrasi oleh Pemkab Deli Serdang terkait LHP LKPD tahun 2023 yang ber implikasi pada muatan dugaan korupsi kata Aktifis muda Anti Korupsi ini ,namun Pemkab deli Serdang Menyandang Nilai A WTP katanya

 

Gom Ade Sirait yang dikenal sangat vokal dalam menyoroti kinerja Pemkab Deli Serdang ini , menyebutkan” sangat aneh jika Pemkab Deli Serdang masih mendapat Nilai A atau WTP Pada LHP LKPD nya , ditengah kinerja keuangan yang sangat menurun , ditambah lagi saat ini sorotan penerimaan PAD ( pendapatan asli daerah) tergolong kecil tidak sampai 60%. tidak sesuai target” Papar Gom

 

Lebih lanjut, menurut nya ” kita merasa kasihan kepada kontraktor kecil , yang tidak terbayar pekerjaan nya , yang menurut informasi kurang lebih 100 miliar , ” kontraktor yang bermodal kecil dan dikategorikan UMKM, merasa di marzinalkan oleh Pemkab Deli Serdang, disebabkan tidak dapat memperkirakan pembayaran pekerjaan yang sudah dibiayai nya , namun baru diketahui tidak dapat dibayar di akhir tahun, padahal di regulasi pengaturannya wajib di bayar pada akhir tahun anggaran 2023 , akibatnya ratusan pemborong skala UMKM , menjadi kesal dan uring uringan , dan nyaris menduduki rumah bupati , saat demo 28/12/2023 lalu ” kata gom

 

Kendati bermasalah dengan pemborong , di sinyalir dalam LHP LKPD 2023 Pemkab Deli Serdang, ada kemungkinannya masih dapat nilai WTP , disebabkan para Pengguna anggaran ( Kadis ) atau kuasa pengguna anggaran, dicurigai telah berupaya membujuk BPK Wilayah Sumatera Utara untuk melakukan pemolesan LHP LKPD 2023 Pemkab Deli Serdang sehingga kelihatan baik , lanjut Gom Ade Sirait

 

Sebelumnya Pemkab Deli Serdang dalam LHP LKPD mendapatkan Opini WTP dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemkab Deli Serdang TA 2022 oleh Ketua BPK RI Wilayah Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA yang diserahkan kepada Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan di Kantor BPK RI Wilayah Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (5/5/2023)

Data yang tersedia , yakni Pada P-APBD TA 2023, sebesar Rp 4.379.996.272.873, dan Belanja daerah sebesar Rp, 4.552.403.406.286

 

Ditempat terpisah Aktivis LSM SANPAN RI Aspin Sitorus ST, menyebutkan hal yang sama , menurut Aspin , keluhan tentang pembayaran Proyek yang dibiayai oleh APBD tahun 2022 dan tahun 2023 banyak bermasalah, ” banyak proyek TA 2022 yang dibayarkan tahun 2023 dengan alasan luncuran, ” dari mana asal luncuran ini , tidak ada dalam Per Pres , namun BPK RI Wilayah Sumatera Utara memberikan nilai A yaitu WTP LKPD kepada Pemkab Deli Serdang , ” terus terang , saya bingung dengan pemberian Nilai A ,WTP ( wajar tanpa pengecualian kepada , Pemkab Deli Serdang dalam Tahun Buku 2022 kepada Deli Serdang , tutur Aspin

Lebih lanjut, apakah di LHP LKPD tahun 2023 ini , penilaian BPK juga sama , inilah yang ingin kita tunggu pada April mendatang kata Aspin.

Proyek Pemkab Deli Serdang yang didominasi Dinas Perkimtan dan Dan Cipta Karya kurang lebih 100 miliar tidak dibayar dan akan dibayar 2024 dengan alasan luncuran , entah darimana kalimat luncuran ini , tidak ada di Perpres lanjut Aspin

 

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *