Bantaran Sungai Ular Desa Sumberejo Dan Sukamandi Kec Pagar Merbau Di Keruk Mafia Galian C APH Masa Bodoh

Daerah112 Dilihat

Deli Serdang||TransTV45.com|| Kerusakan Lingkungan sudah di depan mata , namun peristiwa tersebut tidaklah menggugah para APH (aparat penegak hukum ) untuk melakukan tindakan preventif, terbukti dengan leluasanya pengusaha galian C mengoperasikan alat beratnya mengeruk pasir dan lainnya dari sungai ular yang berlokasi di Desa’ Sumberejo dan Sukamandi Kec. Pagar Merbau kab. Deli Serdang.

Kendati sudah heboh dan viral di berbagai media online dan mainstream , namun tidaklah membuat komplotan dan geng perusak lingkungan ini kendor , bahkan semakin menjadi – jadi, bagaikan tumbuhan cendawan di musim hujan , ditangkap 1 pengusaha tumbuh 10 , seolah aparat penegak hukum dianggap recehan, kata pengamat lingkungan dan praktisi media Baim Siregar kepada wartawan Jumat sore 26/1/2024 di Area Pengadilan Agama

Disebutkan Baim, aparat Kepolisian Polresta Deli Serdang, Satpol PP yang biasanya tegas kepada warga masyarakat biasa’, namun ketika berhadapan dengan mafia galian C ini , menjadi tidak punya nyali menindak mafia perusak lingkungan sungai ular ini, sambungnya Baim .

 

Belum juga beberapa waktu lalu instansi BWSS II ( balai wilayah sungai sumatera ) bersama Kepala Desa melakukan razia dan pelarangan pengerukan pasir dan tanah dikawasan sungai Ular , namun yang namanya mafia , hanyalah beberapa hari saja berhenti, kemudian kumat lagi dengan potensi alat berat yang lebih besar seperti excavator pengeruk tanah , dan Dump truck yang lebih besar , tutur S warga desa sukamandi Kec Pagar Merbau yang tidak bersedia namanya di tulis wartawan

 

Hal yang sama disebutkan Saiful , salah seorang praktisi media juga, pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia. ( IWOI) wilayah Deli Serdang,” berbagai dump truck hilir mudik mengangkut tanah, yang diperjual belikan dikisaran 400 ribu/ Dump truck katanya geram

Menurut Baem Siregar, para pengeruk pasir dan tanah dari sungai ular , sangat dapat dikenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

” Pemasok dan Penadah Material galian c Ilegal tersebut, dapat di kenai denda sebesar Rp 100 miliar dan pidana 5 Tahun terang Baim Siregar

” kita mengetahui , pengeruk tanah tersebut adalah mafia tanah , dan tidak memiliki ijin , prinsip dari provinsi dan sudah lama diketahui oleh aparat , namun entah mengapa, mereka dibiarkan dan sekarang semakin sesuka hatinya menjalankan kegiatan di depan aparat penegak hukum tanpa ada tindakan.

Padahal pasal 480 KUHP, , bahwa penerima dan pembeli tanah dapat dianggap sebagai penadah barang sehingga ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Baem.

Hal yang dipasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. 000,- (seratus miliar rupiah)

” Jangan sampai wilayah ini mengalami kebanjiran’ , karena kondisi tanahnya yang rapuh , dan sering terjadi pergeseran tanah sangat rentan terjadi banjir.

 

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *