Tulang Bawang||TransTV45.com|| Menarik Perhatian, Kepala Sekolah MTS Ma’arif Dituding Menahan Ijazah Siswa
Tulang Bawang – Sabtu, 27 Januari 2024. Kabar datang dari MTS Ma’arif 02 Miftahulfalah, Desa Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung. Dugaan penahanan ijazah kelulusan siswa oleh Kepala Sekolah, yang diidentifikasi sebagai Pak Tipur, menjadi sorotan tajam.
Wali murid berinisial N memberikan keterangan kepada awak media bahwa anaknya, H, menjadi korban penahanan ijazah karena keluarganya tidak melunasi uang study tour. Menariknya, H tidak ikut study tour karena keluarganya tidak mampu, namun tetap diminta membayar setengah biaya sejumlah Rp 750.000.
“Pak Tipur selaku Kepala Sekolah menahan ijazah anak saya karena kami tidak membayar Rp 750.000 untuk study tour yang anak saya tidak ikut. Ini tidak adil,” ujar N.
Pak Tipur, dalam klarifikasinya kepada media, mengakui adanya kebijakan ini dan menyebutnya sebagai kesepakatan bersama dengan orang tua murid. Namun hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatutan kebijakan dan dampaknya terhadap hak siswa untuk mendapatkan ijazah.
Dalam tanggapannya, Pak Tipur menyatakan, “Tidak selalu aturan itu benar atau salah. Kami punya kesepakatan dengan orang tua murid. Jika ada ketidakpuasan, silakan laporkan ke Kemenag.”
Meskipun demikian, muncul pertentangan dengan peraturan yang dijabarkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020. Pasal 7 ayat (8) secara tegas melarang satuan pendidikan menahan atau tidak memberikan ijazah dengan alasan apapun.
Dalam situasi ini, masyarakat dan pihak terkait berharap agar pihak sekolah dapat membuka transparansi terkait kebijakan ini dan menjelaskan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapan tersebut melibatkan pemahaman lebih lanjut dari pihak sekolah serta penyelesaian yang adil dan memenuhi standar hukum.||
Harry