Merangin, TransTV45.com ||Seorang oknum kepala desa Sungai Kapas Tran C2 (SALIMAN) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin tidak mempunyai tata Krama dan etika di dalam berbicara saat di kunjungi oleh awak media (wartawan) dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) Tanggal 18/01/2024.
Investigasi di lapangan, saat awak media berkunjung ke Kantor Desa, Desa Sungai Kapas Tran c2 Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Sesampai di Kantor Desa tersebut, awak media di persilakan masuk oleh seseorang dengan ciri-ciri berkumis, Pake peci, Pakai baju batik dan pakai sandal, Awak media dupersilakan duduk di ruangan tengah” kita ngobrol di sini saja ya buk, Karena ruangan saya tidak ada AC nya”. ungkap seorang yang di duga sebagai Kepala Desa,
Salah seorang anggota LSM bertanya kepada warga tersebut yang di duga sebagai seorang Kepala Desa (Kades), Maaf Pak, izin nanyo, Kades nyo mano pak, Tanya awak media, Kades kami tidak pernah masuk kantor buk, jawab warga tersebut, terus kemano Kades nyo pak, ado la di Merangin ko buk, apokah bapak yo Kades nyo,, tanya awak media, Saya bukan kedes buk, Saya hanya warga biasa buk, jawab nya lagi.
Karena masih penasaran, anggota LSM bertanya lagi kepada salah seorang staf Kantor pasca di mana keberadaan sang Kepala Desa, Kades kami ngak pernah masuk buk, jawab staf kantor tersebut.
Merasa ada yang aneh dengan jawaban warga yang di duga seorang Kades, dan seorang staf kantor, karena di awal pembicaraan beliau (yang di duga Kades) menggatakan kalau ruang nya tidak pakai AC, Awak media dan anggota LSM pergi meninggal kan Kantor Desa untuk menuju ke rumah Kepala Desa (Kades) atas nama SALIMAN..
Sesampai di rumah Kepala Desa (Kades) tersebut, awak media dan anggota LSM bertemu dengan anak beliau, dan bertanya kemana pergi bapak nya (Kades) Bapak pergi ke Kantor mas jawab anak Kades tersebut, Dengan ciri-ciri bapak nya (Kades) berkumis, pake peci hitam, pakai baju batik dan pakai sandal,ungkap nya lagi,
Disaat mau meninggalkan rumah beliau (Kades) awak media dan anggota LSM melihat ada nya Seekor burung elang yang sangat besar, Burung atau satwa yang dilindungi oleh undang-undang yang masih di rawat didalam sebuah kandang yang ada di pekarangan halaman depan rumah beliau (Kades) SALIMAN.
Di kutip dari pembicaraan di atas, Prilaku atau etika seorang warga yang di duga Kepala Desa (Kades) seperti nya sengaja meremeh kan atau mempermainkan awak media dan anggota LSM, dan tidak menjalan kan amanah kinerja seorang pemimpin Desa dalam mengatur anggaran dan lain-lain sebagainya.
Sesuai dengan Fakta, Kepala Desa (Kades) Sungai Kapas Tran c2 (SALIMAN) Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin sengaja untuk mempermainkan atau meremehkan kinerja dari awak media (wartawan) dan LSM, karena Kepala Desa (Kades) beserta staf nya seakan sudah kerja sama agar tidak menunjuk dimana keberadaan sang Kepala Desa (Kades) atau siapa pemimpin Sungai Kapas Tran c2 apa bila di datangi oleh awak media.
Dan, Kepala Desa (Kades) SALIMAN masih memelihara seekor burung elang sampai sekarang, burung satwa yang di lindungi pemerintah sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990. tentang konvervasi sumber daya alam dan ekosistemnya, menyebutkan ada larangan memelihara hewan atau satwa yang di lindungi.
Dan diduga telah melanggar pasal 21 ayat 2. Bahwa setiap orang di larang untuk mengakap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara mengangkut, memperniagakan satwa yang di lindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Bersambung..
(Tores.TransTV 45.com)