Gaji KPPS Dan Tugas Tugas Nya

Breaking News182 Dilihat

Jawa Barat||TransTV45.com||Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024. Dalam setiap TPS,

 

Dan nantinya akan ditugaskan sebanyak 7 anggota KPPS dalam setiap satu TPS

 

 

Sebagai informasi, bahwa anggota KPPS yang telah ditetapkan,sebelumnya telah lebih dulu dilantik secara serentak pada hari Kamis (25/01/2024

 

 

Setelah dilantik, mereka akan mulai untuk melaksanakan tugasnya masing-masing hingga 25 Februari 2024.

 

Menurut informasi yang berhasil kami rangkum

 

Dikutip dari situs resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp 500.000.

 

Kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta.

 

Berikut rinciannya:

 

Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000

Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000.

 

 

Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7

 

 

 

Adapun Tugas Ketua KPPS adalah sebagai berikut:

 

1. Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara

 

2. Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK

 

3. Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS

 

4. Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir

 

5. Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih

 

6. Menandatangani surat suara

 

7. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih

 

8. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali

 

9. Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra

 

10. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara

 

11. Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama

 

 

 

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga:

 

1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara

 

2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani

 

3. Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara

 

4. Membuka surat suara satu persatu

 

5. Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara

 

Tugas anggota KPPS ke Empat

 

1. Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS

 

2. Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:

Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK

 

3. Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih

 

4. Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin

 

5. Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan

 

6. Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan

 

7. Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala

 

8. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya

 

9. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus

 

10. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara

 

11. Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)

 

12. Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh

calon dari partai politik yang bersangkutan

 

Tugas anggota KPPS yang ke lima:

 

 

1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara

 

2. Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan

 

3. Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara

 

4. Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)

 

5. Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

 

6. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara

 

7. Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan

 

8. Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara

 

9. Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)

 

10. Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

 

Tugas anggota KPPS yang ke Enam

 

1. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

 

2. Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara

 

3. Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS

 

4. Menyusun dan mengelompokkan surat suara

 

Tugas anggota KPPS yang ke Tujuh:

 

1. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut

2. Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

3. Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS

 

Demikianlah ulasan tentang gaji serta tugas tugas KPPS dalam setiap TPS di pemilu 2024

Tim Redaksi 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *