Himbawan Untuk Para Anggota KPPS Pemilu 2024 Yang Lalai Bisa Dipenjara 1 Tahun Dan Denda Ini Aturan Hukumnya

Breaking News699 Dilihat

Jakarta||TransTV45 com||Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang sudah dilantik agar cermat dan hati-hati menjankan tugas pada 14 Februari 2024 nanti.

Anggota KPPS Pemilu 2024 tidak boleh lalai saat menjalankan tugas, sebab ada risiko hukumnya.

 

Anggota KPPS Pemilu 2024 yang lalai ketika bertugas bisa terancam pidana dengan hukuman denda maupun penjara.

 

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan, ketentuan yang sudah disosialisasikan bagi anggota KPPS yang sudah dilantik itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Idham, dalam bimbingan teknis (bimtek), petugas KPPS mendapat materi mengenai norma-norma atau aturan tentang pidana Pemilu.

“Petugas KPPS Pemilu 2024 menjalani bimbingan teknis (Bimtek) pada Kamis-Sabtu (25-27/1/2024),” jelas Idham kepada media, Sabtu

Sebelumnya, KPU sudah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 secara serentak pada Kamis (25/1/2024).

Bentuk Kelalaian

Anggota KPPS yang lalai saat bertugas dapat dipidana penjara dan denda. Terdapat beberapa jenis kelalaian atau pelanggaran.

Setiap pelanggaran itu memiliki pidana yang berbeda-beda.

 

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut sejumlah pasal pidana penjara dan denda anggota KPPS yang lalai dalam bertugas:

1. Pasal 499

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

JNI.45.cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *