Pasbar||TransTV45.com||Ketua Pemerhati Jurnalis Siber ( PJS ) Kabupaten Pasaman Barat, Idenfi Susanto, menyebut” di bukanya kembali police line stone crushr PT. Peterangan Utama oleh Aparat Penegak Hukum/ APH Polres Pasaman Barat, di nilai kurang Fair” ucapnya.
Di ketahui bahwa APH Polres Pasaman Barat melakukan police line terhadap Stone Crusher / STC tersebut, di Simpang Asra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh / GUNTUL, Kabupaten Pasaman Barat / PASBAR, di duga sudah melakukan aktivitas tanpa mengurus Izin Usaha Industri / IUI, tidak hanya sampai di situ, bahkan hasil produksi batu tersebut sudah di jual ke pihak kontraktor yang saat ini masih kita pastikan kontraktor pemasok material tersebut” jelas Idenfi Susanto, Senen 29/1/2024.
Terus, mengenai hasil produksi di jual, sementara belum miliki Izin Usaha Industri / IUI, apa tidak ilegal. Menurut Idenfi Susanto, hasil produksi penjualan batu tak berizin Industri, masuk kategori ilegal. Setiap hasil produksinya yang tidak miliki izin usaha industri itu, hasilnya tidak dapat di jual” papar Idenfi.
Idenfi juga sebutkan” terkait pembukaan police line oleh APH, kita sudah lakukan konfirmasi terhadap AKP Fahrel Aries, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Ia mengatakan” kami talah melakukan pemeriksaan terkait perizinan stone crusher PT. Peterangan Utama. Dari hasil pemeriksaan tersebut, stone crusher PT. Peterangan Utama belum memiliki izin lengkap” jelas Fahrel Aries, waktu itu” sebut Idenfi.
Selain itu, persoalan terkait pengawasan itu, bukan kewenangan kita. Kewenangan ada di pemerintah Daerah. Begitu yang di jelaskan Fahrel Aries, kepada saya, tegas Idenfi Susanto.
Sementara itu di singgung pembukaan police line oleh APH, stone crusher PT. Peterangan Utama, Kepala DPMP2TSP Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi, menyayangkan atas Subjektif oleh APH Polres Pasaman Barat, terhadap di bukanya kembali Police line pada STC tersebut.
” kita dari pihak teknis menilai bahwa pihak PT. Peterangan Utama, kurang kopratif terhadap pengurusan Izin Usaha Industri / IUI, pada hal aktivitas STC telah jelas di operasikan.
Selama STC itu di pasang Police line oleh APH, semestinya pihak perusahaan akan lebih berupaya untuk mengurus kelengkapan Izin Usaha Industri yang sedang dalam tahapan penyegelan oleh APH. Namun sampai saat ini tidak pernah datang ke kantor DPMP2TSP ini terkait pengurusan izin” ujar Fadlus Sabi.
Kemudian imbuh Fadlus Sabi” PT. Peterangan Utama, terkesan tidak respect pada aturan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang merupakan turunan UU Cipta Kerja” ulas Fadlus Sabi.
Lanjut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Permerhati Jurnalis Siber / PJS Kabupaten Pasaman Barat, menbahkan” kita akan desak Pemerintah Daearah Pasaman Barat, menutup semua aktivitas PT. Peterangan Utama di Nagari Muaro Kiawai tersebut, dan kita akan terus mencari tau pemasok batu produksi stone crusher yang di jual oleh PT. Peterangan Utama, kita beranggapan pihak perusahaan tersebut tidak bisa menjadi warga yang baik terhadap regulasi usaha yang sedang ia jalankan” tutup Idenfi Susanto.
Yulisman