Kanwil Kemenkumham Sulteng Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024

Breaking News210 Dilihat

Palu||TransTV45.com||25 Januari 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemenkumham.

 

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng, Selasa (30/1/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Umum, Wahab Marawali beserta jajaran kepegawaian.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara. Dalam sambutannya, Ida Asep Somara menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pelayanan terhadap Stakeholder khususnya Masyarakat dan merespon perubahan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada tugas dan fungsi serta kebutuhan organisasi terhadap pemangku kewenangan untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien.

 

Ida Asep Somara juga menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 ini telah mengakomodir beberapa perubahan esensi, yaitu:

• Perubahan nomenklatur jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kemenkumham.

• Penambahan unit kerja di lingkungan Kemenkumham.

• Perubahan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kemenkumham.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan terkait perubahan-perubahan yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024. Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan narasumber terkait hal-hal yang belum dipahami.

 

Kepala Bagian Umum, Wahab Marawali, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi pegawai Kemenkumham Sulteng.

 

Melalui kegiatan ini, pegawai Kemenkumham Sulteng dapat memahami perubahan-perubahan yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi pegawai Kemenkumham Sulteng. Melalui kegiatan ini, pegawai Kemenkumham Sulteng dapat memahami perubahan-perubahan yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Wahab Marawali.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *