Tim Saber Pungli Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemerasan 

Hukum & Kriminal819 Dilihat

Medan||TransTV45.com|| Saber Pungli Polda Sumut tengah menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan Komisioner KPU Kota Padang Sidimpuan terhadap seorang calon legislatif (caleg).

 

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.

 

“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D,” katanya, Senin (29/01/2024).

 

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Jln Masjid Raya Baru, Kel. Kantin, Kec. Padang Sidempuan Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/01/2024) lalu,” R sebagai saksi,” tambah Hadi.

 

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

 

Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. “Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” ucapnya

 

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.

 

Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padang Sidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.

 

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *