Tapteng||TransTV45.com|| Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil tangkap seorang nelayan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dari Kelurahan Budi Luhur, Kec. Pandan Kab. Tapteng, Senin, (29/01/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni AB (33) Thn, seorang nelayan warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan AB bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- dan satu unit handphone.
Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu – sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M di sekitar AMD Kalangan. Namun, saat dilakukan penggrebekan di lokasi tersebut, pelaku M tidak ditemukan.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Azwin