Gugatan Daryadi Terhadap Bumd Musirawas Di Tunda

Breaking News292 Dilihat

Batang Hari||TransTV45.com|| Sidang replik Daryadi atas jawaban para tergugat, di pengadilan negeri Lubuklinggau di tunda pada hari Selasa tanggal 6 February 2024,

 

Dian Burlian SH MA, selalu kuasa hukum dari penggugat ( Daryadi – red ) dengan sapaan akrab nya Bang Dian, waktu ditanya menjelaskan alasan di tundanya sidang hari ini, karena ada kesalahan tehnis dalam meng obloud data Replik di e – court Makamah agung RI,

 

“Kan tergugat ada 4 ( empat – red ) maka Jawaban nya juga ada 4 ( empat – red ) sementara ke empat jawaban kita buat satu, maka mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki Repliknya semalama satu Minggu, maka sidang akan dilanjut Minggu depan pada hari Selasa tanggal 6 February 2024. Mendatang, Ukangkap Bang Dian”

 

Masih keterang Dian Burlian SH MA, Sa’at ini di Seperti biasa, pertama’ terkait eksepsi..Meraka ( para tergugat – red ) meng Eksepsi kita, karena Daryadi menggugat tidak ada legalitas, Sedangkan PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA berbadan hukum bukan pribadi Daryadi,

 

Namun menurutnya para tergugat tidak cermat membaca dan memahami gugatan kita, sedang kan di dalam gugatan kita Jelas disebutkan DARYADI Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Bukan PT. Tapos Andalan Nusantara, biarlah mejelis hakim sendiri yang menimbangnya. “Jelasnya”

 

” Kedua Para tergugat melakuan gugatan Rekomendasi ( gugatan balik – red ) karena menurut para tergugat 18 unit mobil itu bukan milik penggugat ( Daryadi – red ) Tetapi Melik. Lesing. “Ujar Bang Dian”

 

“Hal ini sangat keliru, karena Pemilik secara hukum Adalah Daryadi dan/atau PT. Tapos Andalan Nusantara.( Penggugat – red ) karena paktur pembelian dan BPKB. Atas nama Daryadi. Tegas Bang Dian Selaku kuasa hukum dari Daryadi.”ucap nya”

 

Lebih lanjut Dian Burlian SH MA, menyatakan, Tetang eksepsi dan rekoprnsi itu hak para tergugat namun kita sebagai penggugat siap membuktikan gugatan kita. Kita lihat putusan nya nanti.. karena kita yakin mejelis hakim dalam perkara perdata inikan melih formil gugatan dan alat bukti terutama bukti surat, “Tutupnya,”(Supriyadi)

 

Msr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *