Nias Selatan||TransTV45.com|| melakukan pemusnahan minuman keras (miras) jenis tuo nifaro,di Nias selatan, Rabu (31/01/2024). Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen untuk menjaga Kamtibas di wilayah Nias Selatan.Pemusnahan barang bukti miras jenis tuo nifaro tersebut dipimpin oleh Waka Kapolres Nias Selatan, KOMPOL ARIUS ZEGA,Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP FREDDY SIAGIAN, S.H, Kasat Pol PP dan Linmas Kab. Nias Selatan, DIONISIUS WAU, S.E. M.M, Camat Teluk Dalam, MARTINUS ZEBUA, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Nias Selatan, IPDA DAVID PANGARIBUAN, S.H.,Ps. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Nias Selatan, BRIPKA ELTIFERI DAKHI, Personil Polres Nias Selatan
Barang bukti ini merupakan hasil sitaan selama operasi yang dilakukan pihaknya di masing-masing sektor, termasuk operasi yang di gelar oleh Polres Nias Selatan pada saat melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K melalui Wakapolres Nias selatan KOMPOL ARIUS ZEGA mengatakan, Ini merupakan salah satu bukti nyata keberhasilan Polres Nias Selatan dalam melakukan pemberantasan penjualan minuman keras di wilayah Kab. Nias Selatan.Sebentar lagi bersama dengan rekan-rekan semua, kita akan melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras yang telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nias Selatan sebanyak 2000 liter minuman keras tuo nifaro.
Pada kesempatan yang sama,Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melaluiKasat Pol PP dan Linmas Kab. Nias Selatan, DIONISIUS WAU, S.E., M.M menyampaikan Pemerintah Kab. Nias Selatan beserta seluruh masyarakat mengapresiasi keberhasilan Polres Nias Selatan dalam mengungkap peredaran minuman keras.Saat ini Pemerintah Kab. Nias Selatan sedang menyusun perda tentang larangan penjualan minuman keras jenis tuak nifare selain dari Perbub yang telah ada.Harapannya kegiatan ini dapat terus berjalan, sehingga tidak ditemukan lagi miras jenis tuak nifare beredar ditengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya,kegiatan razia dan penyitaan miras ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan nomor :04.20_33 Tahun 2017, tentang larangan minuman beralkohol di Kab. Nias Selatan;
2.Laporan Informasi nomor : LI-38 / XI / RES.1.24 / 2023 / RESKRIM, tanggal 01 Desember 2023.dimana miras jenis tuo nifaro ini sebelumnya di sita dari pengedar dan warung-warung pengecer dan penjual miras jenis tuo nifaro.
“Wakapolres juga menyampaikan pelaksanaan operasi tersebut dibantu Satpol PP yang tersebar di berbagai titik di malam hari dan berpindah pindah. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan wilayah Nias Selatan bisa aman, kondusif, dan terkendali.” Pungkasnya.
Sumber Humas Polres Nias Selatan