Masyarakat Sei Kuning Meminta Kepada Pemda Rohul Agar Menutup Sementara PKS PT SKA Sampai Ada Kepastian Dari DLH

Daerah295 Dilihat

Rokan Hulu||TransTV45.com||Pasir Pangaraian Dengan Piral nya PKS PT SKA yang mencemari lingkungan Desa Sei kuning, juga desa Sangkir indah ,Sampai Saat ini masih tetap beroperasi Tanpa ada Sangsi dari pemerintah,

 

– Ketua DPW Korek Riau Miswan Angkat bicara Menegaskan, Perusahaan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Sesuai pasal 109 ” Setiap Orang yang melakukan Usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijizin lingkungan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1000.000.00( satu miliar Rupiah) Dan paling banyak Rp 3 000.000.00( tiga miliar Rupiah)Sebutnya

 

– Miswan juga menambahkan, Dalam sangsi administrasi dalam lingkungan hidup Menyampaikan Pasal 4 ( 1 ) Sangsi Atministratif sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1 ) Terdiri atas a teguran tertulis , b ,Paksaan Pemerintah, c , Pembekuan ijin Lingkungan dan atau Pencabutan izin lingkungan, Tambahnya,

 

– DPW KOREK Riau Meminta Kepada Pemerintah Rokan Hulu Agar Menutup sementara PKS PT SKA yang berada di Desa Sei Kuning, kec Rambah Samo yang mengakibatkan Masyarakat Resah Akibat kebocoran limbah pabrik PT SKA,

 

– Ditempat yang Berbeda Masyarakat Desa Sei kuning yang berinisial SR juga sangat mengharapkan Ketegasan Pemerintah Untu kenyamana dan ke tentraman Masyarakat khususnya Desa Sei kuning.

Irwansyah Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *