Kejari Muna, Di Adukan Di Ombudsman RI Sultra Atas Dugaan Menutup – Nutupi Kasus Korupsi Dinas Pertanian Muna

Breaking News826 Dilihat


Kendari||TransTV45.com|| Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi ‘Hasidi’ Resmi Melaporkan/Mengadukan Kejaksaan Negri Muna di Ombudsman RI Sultra pada Hari Jumat ( 2/02/2024 ).

 

Laporan Pengaduan Tersebut Dilayangkan Karena kejari muna di duga kuat Melakukan Mall Administrasi dan Menutup nutupi Kasus dugaan korupsi pada Dinas pertanian Kab. Muna tersebut, Dengan Cara Bungkam Seribu Bahasa Jikalau di Konfirmasi Terkait Penaganan Dugaan kasus Korupsi tersebut.

 

Sebelumya Aliansi Pemuda Anti Korupsi Telah Melaporkan Dugaan Korupsi Pada Dinas Pertanian muna Di kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Atas Dugaan :

1. Korupsi Pada Pembangunan Pabrik jagung Rp14,1Milyar

2. Dugaan Pemalsuan Dokument Tanah pendirian pabrik jagung

3. Dugaan Pengelolaan Pabrik jagung Secara Ilegal

4. Dugaan Korupsi kebun Fiktif 150 Hektar Rp 1.9 Milyar.

 

Akan tetapi kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi tenggara Mendis Posisi Aduan Korupsi tersebut Kekejaksaan Negri Muna dengan alasan agar penangananya lebih Efektif dan Evisien dan akan menjadi perhatian serius kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Akan tetapi kejaksaan Negri Muna diduga kuat justru memutar – mutar dan mendramatisasi dugaan kasus korupsi tesebut seakan akan kasus tersebut sulit di ungkap, Agar para pelapor jenuh , malas dan patah semangat dalam mengawal kasus korupsi tersebut, sebab sudah banyak kasus Dugaan korupsi yang dilapor di kejaksaan negri Muna Berahir dengan ketidak jelasan dan tdk ada kepastianya.

 

Berdasarkan Hal kejadian Diatas “Hasidi” Selaku Koordinator Pelapor Dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi Menilai Kejaksaan Negri Muna Tidak Menajalankan Tupoksinya dengan Baik dan Apa yg diarahkan Oleh atasanya dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.

 

” Saya Disini Menilai Kejaksaan Negri muna tidak Menajalankan tugasnya Dengan Baik Sebagai APH yg berwewenang dan bertugas Memberantas tindak Pidana korupsi Sesuia apa yg diamanatkan Undang – Undang dan Terkesan melakukan Mall admistrsi dan tidak terbuka dalam Pengungkapan kasus dugaan korupsi pada dinas pertanian muna ini. “Ucapnya”

 

Sementara Itu Kepala Bidang Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, mengatakan akan Menunggu Hasil verifikasi Laporan Dari Pimpinan Agar Supaya Segera Ditindak lanjuti dan akan Segera Dimintai Keterangan dari Terlapor.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *