Manna||TransTV45.com||Personel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan mendatangi sejumlah Toko Aksesoris Kendaraan maupun bengkel motor yang ada di Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan
Kegiatan ini untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada Para Pemilik Bengkel maupun Aksesoris.
Dalam kesempatan itu, Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan menghimbau kepada penjual Aksesoris Kendaraan agar tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan Standar spesifikasi knalpot bagi kendaraan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan sangat mengganggu pengguna Jalan lainnya serta meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Dendi Putra S.H., M.H., menjelaskan akan terus memberikan himbauan secara maksimal untuk mengantisipasi balap liar.
“Tolak apabila ada warga yang ingin memasang knalpot racing atau knalpot yang tidak sesuai dengan Standar spesifikasi knalpot karena knalpot racing atau brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat,” pesannya.
Pihaknya juga menekankan kepada para penjual agar tidak menjual dan memakai atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Standar spesifikasi knalpot.
Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.
“Termasuk membahayakan para pengguna jalan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya laka lantas ujarnya (UG).
Tim Redaksi