Muba||TransTV.com||13 Febuari 2024 Menurut peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang masa kampanye pemilu,masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara , peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun
Adapun menurut ketentuan dalam pasal 275 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, bentuk bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga atau lewat media sosial,
Sedangkan lampiran peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampaye
Tidak boleh melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menanamkan kegiatan sosialisasi , silaturahmi pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang
Tapi apa yang terjadi menurut pantauan awak media dan tim organisasi projamin PAC Tungkal jaya diduga masih ada oknum caleg di wilayah kecamatan Tungkal jaya diduga melanggar peraturan KPU
salah satu nya diduga oknum caleg diduga dari partai PDIP calon DPRD kabupaten Muba yang beralamat di desa peninggalan kecamatan Tungkal jaya kabupaten Muba telah melakukan pertemuan dengan sejumlah masyarakat, pada tgl 12 February 2024
Inisial ( i) saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban
Tim projamin PAC Tungkal jaya meminta kepada pihak KPU dan panwaslu mau pun banwaslu untuk bersikap profesional dan menindaklanjuti dugaan oknum caleg yang diduga telah melanggar peraturan KPU
Tim projamin juga mengatakan sudah jelas dalam
Pasal 523 UU nomor 7 tentang pemilu setiap pelaksana dan/ tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat ( 2) di penjara dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.00 ( empat puluh delapan juta rupiah)
Sedangkan kan
Pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU , KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota untuk setiap peserta pemilu sebagai mana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 ( dua belas juta rupiah)
Untuk keseimbangan berita awak media konfirmasi ke banwaslu Muba
Beri ketua banwaslu kabupaten Muba saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan datang saja pak kekantor kita banwaslu sampaikan saja laporan bapak, kalau masyarakat ingin melapor kami akan tindak lanjuti, dan juga kalau bapak ingin menaikkan berita silahkan kekantor pak besok ,
Bukan nya kami tidak mau memberikan keterangan tapi kami memiliki prosedur pak “ungkap nya
Rudi