Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Anggota KKPS melarang dua orang wartawan masuk saat ingin meliput pada penghitungan suara di TPS 01 tanjung gundul, Desa karimunting, kecamatan Sungai Raya Kepulauan, kabupaten Bengkayang. Rabu (14/02/2024) sekitar pukul 14.30 Wib.
Dua orang wartawan Suparman dari media Transtv45.com dan Heru dari media Soerakeadilan-news.com, saat kedua wartawan ini berada di TPS 01 dan masuk di ruangan kelas dimana disitu telah dilaksanakan penghitungan suara, tak beberapa lama kemudian anggota KKPS meminta kedua wartwan tersebut keluar dari ruangan dan tidak ada menjelaskan atas ketidak bolehan wartawan meliput di dalam ruangan penghitungan suara tersebut.
Anggota KKPS tersebut mengatakan kepada kedua wartawan bahwa tidak di ijin kan masuk atas perintah ketua PPS sambil dia menelpon ketua PPS.
Kedua wartawan itu pun keluar dari ruangan sekolah tersebut, dan tak berapa lama kedua wartawan ini meninggalkan TPS 01 tersebut.
Setelah sampai dirumah salah satu wartawan tersebut (Suparman) kirim chat melalui WhatsApp kepada salah satu Komisioner KPU Bengkayang Mujidi untuk menanyakan, “apakah wartawan dilarang masuk untuk meliput?” Jawab Mujidi Dari luar liputannya. Kemudian awak media ini mencoba chat lagi kepada ketua KPU Bengkayang Heribertus, dan Heribertus mengatakan emang tidak boleh ikut masuk keruangan selain saksi, kalau pun mau meliput dari luar saja dan suparman menjawab bagaimana mau meliput dari luar, apa yang bisa kami dapat? Itu ruangan sekolah dan pleno nya ditempel di dinding, jawab Heribertus lagi coba minta dengan saksi saja foto nya, suparman menjawab itu sama saja kami tidak datang meliput jika minta hasil dari orang lain. Tutup Suparman media dari TransTV45.com.||Reporter:Wisnu Dc.