Rutan Humbahas||TransTV45.com|| Sebanyak 302 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami menyiapkan dua tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus agar warga binaan bisa melaksanakan hak pilihnya,” kata Karutan Sahat Sihombing.”
Lebih lanjut Sahat menjelaskan meskipun menjalani masa hukuman, para warga binaan masih tetap mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2024. Selain itu, tidak ada hal yang khusus atau spesial dalam tahapan pencoblosan Pemilu di TPS lokasi Khusus Rutan.
“Untuk syaratnya sama yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun, sudah mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) dan terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK. Pencoblosan ini tidak ada yang khusus semuanya sama dengan ketentuan yang ditetapkan KPU RI selaku penyelenggara Pemilu 2024,” jelas Sahat.
Sahat juga menyebutkan sebanyak 18 petugas Rutan Humbang Hasundutan yang bertugas menjadi petugas KPPS saat pencoblosan untuk dua TPS rutan.
“Yang menjadi petugas KPPS yakni dari petugas rutan juga. Satu TPS itu ada 8 orang petugas,” kata Sahat.
Sebelumnya jajaran Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan juga telah melakukan sosialisasi Pemilu 2024. Hal ini dilakukan agar WBP dapat memahami tata cara pemilu kali ini sehingga kondisi saat pemungutan suara tetap kondusif.
“Secara teknis kami sudah melakukan penguatan, sosialisasi dan mengedukasi pada warga binaan bagaimana tata cara pelaksanaan pencoblosan. Hal ini dilakukan agar kondisi tetap kondusif,” kata Sahat
Seluruh rangkaian kegiatan Pemilu di Rutan berjalan aman dan kondusif sesuai dengan yang dihabkan bersama.
H.S/M.S