Galian C Ilegal Jalan Rambutan Beroperasi Kembali, Aparat Hukum Diduga Tutup Mata

Daerah151 Dilihat

Deli Serdang||TransTV45.com||Hilir mudik Dump truck membawa tanah dan pasir melintas di Jalan Rambutan, Areal PTPN II kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang , Kamis ( 15/2-2024).

Menurut warga setempat, Dump truck yang melintas di lokasi tersebut , adalah pembawa tanah dan pasir hasil kerukan dari areal PTPN II , kendati pun lalu lalang kendaraan dump truck tersebut , anehnya tidak ada monitoring atau pengecekan aparat , tanah tersebut digali dimana, padahal aparat diduga sudah mengetahui nya

Hal tersebut membuat Warga bertanya – tanya,” ko sudah diketahui, namun tidak ditindak , sehingga menimbulkan persepsi diduga aparat menerima upeti pembagian dari pengusaha galian C sehingga seperti tutup mata.

” padahal pengerukan tanah yang tidak punya ijin galian C ini sangat lah merugikan kami masyarakat dan PTPN II serta Pemkab Deli Serdang , hal yang sama Pemprov Sumatera Utara , tegas warga yang tidak mau ditulis namanya ini kepada Trans TV 45.Com.

Lebih lanjut disebutkannya, yang mengeruk tanah di lokasi PTPN II Bandar Khalippa dilakukan oleh warga yang tidak kami kenal dan warga mana , yang kami ketahui seperti nya, orang yang kebal hukum , dan diduga mempunyai kekuatan banyak relasi sebagai pengusaha galian C , terutamanya dengan aparat hukum di Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara .

Dari pengamatan wartawan dilokasi pengerukan tanah , pengusaha galian C ini menggunakan alat berat Excavator sebanyak 2 unit dan beberapa anggota, ditambah banyak Dump truck

Selanjutnya menurut Warga, beberapa bulan yang lalu kegiatan galian C ilegal tersebut sempat di tutup dan dilarang oleh Kepolisian Percut Sei Tuan , disebabkan ijin galian C tersebut tidak jelas legalitas hukumnya tutur nya, namun entah sudah ada sudah ada perjanjiannya , kembali oknum pengusaha pengorekan tanah melakukan operasi kembali dan tidak merasa jerih jika di tutup lagi sambungnya .

Sumber lain menyebutkan, bahwasanya sudah beberapa hari Ini korekan berjalan dan orang yang melakukan nya, tidak dikenalnya , menurut informasimya ”, tanah itu di jual oleh pengusaha kepada supir dump truck dengan harga 200.000,- dan biasanya puluhan kali dump truck masuk untuk angkut tanah dan pasir , yang kena imbasnya adalah kami Warga setempat , bayangkan ,jalan menjadi rusak padahal , abu abu , apalagi ini musim panas , sehingga mengakibatkan , inflamasi paru, penyakit mata’ bengkak , katanya.

Kepada Muspida Deli Serdang , dan Polrestabes Medan , kami berharap adanya’ penertiban, dan menyita alat berat pengusaha galian C tersebut dan dimintai pertanggung jawaban nya b, agar kami warga dapat menghirup udara segar Tutur Warga ini dengan serempak.

 

mohon kepada kepolisian dan pak camat kecamatan Percut Sei Tuan untuk segera tertibkan jangan ada korekan lagi , semua itu demi kelancaran dan kesehatan warga Percut Sei Tuan ” Jelasnya

Menurut pengamat lingkungan B S , perlakuan pengusaha galian C ini , sudah dapat ditindak seperti dalam ketetuan di KUHAP pasal 362: tentang delik pencurian di siang hari yakni, mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dengan ancaman hukumannya bisa pidana penjara selama maksimal 5 tahun dan

dianggap pencurian bersama dan bekerja sama

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *