Kampar Riau, TransTV45.com ||Camat Tapung Kabupaten Kampar Sofiandi dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Pemanggilan tersebut terkait kasus tanah Kas Desa / Pasilitas Umum Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung, Senin siang (19/02/2024).
Begitu juga Ketua BPD Indra Sakti, Supar juga nampak dikantor Kejari Kampar. Dalam pantauan wartawan Media TransTV45.com Dikantor Kejari Kampar sekitar pukul 13.45 wib Camat Tapung Sopiandi Tampak memakai pakaian PDH mendatangi kantor Kejari Kampar begitu juga Ketua BPD Desa Indra Sakti juga memakai PDH karena seorang PNS.
Camat Tapung Sopiandi mengakui bahwa kedatangan diri nya ke Kejari Kampar terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
“Kedatangan saya ke Kejari Kampar hanya untuk klarifikasi terkait tanah kas Desa Indra Sakti,”kata Sofiandi didepan kantor Kejari Kampar dengan singkat.
Ketua BPD Desa Indra Sakti, Supar kepada wartawan di kantin Kejari Kampar mengakui bahwa dirinya datang ke Kejari Kampar terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
“Sekarang masih pemeriksaan dan lagi istirahat dan setelah istirahat baru dilanjutkan Lagi pemeriksaan,”kata Supar sambil makan.
Ketika ditanya sudah berapa kali dipanggil oleh pihak Kejaksaan dan Supar mengatakan, Saya sudah 2 kali dipanggil oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar.
Diterangkan nya lebih lanjut, pemanggilan pertama 3 Minggu yang lalu dan kedua sekarang ini. Sekarang ini Camat Tapung juga dipanggil oleh Kejari Kampar
Untuk diketahui, Tanah kas Desa / Tanah Pasilitas Umum (PU) Desa Indra Sakti seluas 39 hektar Yang diterbitkan surat SKT oleh Kepala Desa Indra Sakti, Misdi Untuk Orang Per Orang.**ADL.