BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada 5 TKA Senilai 1,3 Miliyar Kepada Ahli Waris Tenaga Kerja Asing

Breaking News90 Dilihat

Morowali||TransTV45.com||Buntut insiden kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyebabkan 5 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok tewas, menuai perhatian BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris 5 TKA China tersebut, Senin (19/2/2024), mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Morowali.

 

Total santunan yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan kepada 5 ahli waris sebesar Rp1.353.478.890, acara penyerahan santunan digelar di Wisma PT IMIP, Kelurahan Fatufia, Kecamatan Bahodopi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut pembinaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur PP No: 50 Tahun 2012 tentang Urgensi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

 

Santunan diserahkan kepada Wei Minmin selaku ahli waris Zhang Wei (PT IRNC), Li Jiangiang selaku ahli waris Li Hongjun (PT ITSS), Chen Liu selaku ahli waris Wu Jiangsheng (PT OSMI), Wang Enliang selaku ahli waris Wang Bing (PT ITSS), dan Fu Juan selaku ahli waris Zhang Hong (PT ITSS), santunan diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, dan Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Adi Hendrata.

 

Dalam sambutannya, Mintje Wattu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban tewas akibat kebakaran di tungku smelter PT ITSS. Ia berharap, keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan itu “Saya turut berduka cita atas musibah yang terjadi semoga keluarga korban diberikan keikhlasan dalam menghadapi kepergian anggota keluarga.

 

Dan melalui kegiatan Simbolis Pemberian Santunan ini adalah wujud nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik untuk Tenaga Kerja Indonesia maupun Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia.

 

Pada kegiatan itu, juga diadakan sosialisasi program SERTAKAN yang dibawakan Asisten Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan Wilayah II, Wira Junjungan Sirait, dirinya mengimbau pekerja formal/penerima upah untuk mendaftarkan pekerja informal/bukan penerima upah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal aplikasi JMO.

 

Sementara itu pada tempat yang sama, Kepala BPJamsostek Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan Pelayanan yang maksimal kepada Tenaga kerja Indonesia maupun tenaga Kerja Asing yang bekerja di indonesia.

 

“ Melalui kepesertaan BPJamsostek, pekerja dapat bekerja keras bebas cemas karena memiliki jaminan saat mengalami musibah kecelakaan kerja akan dilindungi BPJamsostek, mulai dari perawatan kesehatan dan bahkan santunan kematian yang dapat dimanfaatkan keluarga peserta sebagai penopang ekonomi saat kepala keluarga meninggal dunia”, pungkasnya

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *