Malang||TransTV45.com||Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahkan lima terdakwa dalam kasus mafia tanah ke Pengadilan Negeri Malang, Rabu (31/1/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian mengungkapkan kelima terdakwa dengan inisial SA, EW, HEA, N, dan A, terlibat dalam aksi mafia tanah dengan modus operandi yang berbeda.
Januar yang juga humas Kejari Batu mengungkapkan dalam aksinya terdakwa EW melakukannya bersama dengan terdakwa HEA (Suami Terdakwa EW), terdakwa SA (pembuat akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari) dan terdakwa AL (PNS Kota Batu petugas yang menerima berkas) serta terdakwa N (PNS Kota Batu selaku petugas).
Terungkap terdakwa EW dan N berkolaborasi dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah dengan waktu kilat, hanya 1 minggu. Hal ini auh lebih cepat dari proses lazim yang memakan waktu 4 bulan. EW kemudian meminta biaya tambahan sebesar Rp. 300 juta kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 (sebelas) sertifikat.
“Mereka terlibat dalam pembuatan akta, dokumen palsu, dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari,” ungkap Januar.
Proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pelimpahan lima terdakwa ke Pengadilan Negeri Malang, Januar menegaskan hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum nantinya akan melaksanakan hasil putusan hakim sebagai eksekutor dalam persidangan.
Tim Redaksi