Pasbar||TransTV45.com||Ketua Dewan Pimpinan Cabang Daerah, Pemerhati Jurnalis Siber ( DPC PJS ) Kabupaten Pasaman Barat, Idenfi Susanto, menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / DPRD Kabupaten Pasaman Barat, definisi / Prihal Surat Permohonan Hearing dalam rangka pengawasan stone crusher / STC milik PT. Peterangan Utama, di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tulas / GUNTUL, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
“Idenfi sasanto mengatakan, Senen 21 Februari 2024″ benar, kita telah surati DPRD, difinisi / prihal surat permohonan Hearing DPRD Kabupaten Pasaman Barat, terkait pengawasan Izin bagi setiap badan usaha yang berusaha di Pasaman Barat ini. Salah satunya adalah, stone crusher PT. Peterangan Utama” katanya.
” Kita menilai Pemkab dan Aparat terkesan defensif dalam melakukan penindakan atas stone crusher PT. Peterangan Utama, yang kita duga sampai saat ini belum mengantongi Izin. Pada hal stone crusher tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun” ucap Idenfi.
Tentunya penyebab sikap defensif Pemkab dan Aparat Penegak Hukum terkait itu, kita tidak tau pasti apa alasannya. Yang pasti” stone crusher tersebut sudah pernah di police line oleh pihak Polres Pasaman Barat, atas dugaan belum mengantongi kelengkapan izinnya. Tak berselang lama, police line itu di buka kembali oleh APH tersebut” masih dalam keadaan belum mengurus izin. Kita bingung apa motif dari police line itu.
Sementara itu antara instansi pemerintahan pemkab Pasbar, dan para Aparat Penegak Hukum, saling lempar kewenangan. Menurut Pihak Polres Pasbar,” terkait pengawasan itu ada di pihak Pemerintah Daerah. Sedangkan Kepala DPMP2TSP Pasbar, Fadlus Sabi” mengatakan, pihaknya melakukan Pengawasan bagi perusahaan yang telah punya izin. Bilamana ada pelanggaran di luar ketetapan izin yang ada, maka kami akan tegur, dan menyurati, hingga menutup usaha tersebut. Jika stone crusher itu tidak berizin, dapat di kategorikan ilegal. Untuk melakukan penindakan bagi usaha ilegal bukan kewenangan kami” kata Fadlus Sabi.
Saya menilai” pernyataan dari pihak polres dan DPMP2TSP terkait kewenangan tersebut, tidak persuasif, dan di nilai tidak prefentif pada suatu usaha yang di duga ilegal. Justru itu kami dari pihak Pemerhati Jurnalis Siber / PJS Pasaman Barat, menyurati DPRD Pasaman Barat, meminta agar stone crusher di Hearin oleh komisi DPRD yang punya kewenangan terkait itu. Bila usaha stone crusher ini di biarkan beroperasi bebas tanpa mengantongi legalitas yang jelas, nantinya akan berdampak buruk bagi kemasukan pajak Daerah, rugi PAD kita. Dan juga nantinya pada usaha yang berusaha di Pasbar ini tidak akan resfect terhadap regulasi tersebut” ungkap Idenfi Susanto.
Kita berharap kepada wakil kita yang ada di legislatif, untuk dapat andil dalam pengawasan pada setiap usaha yang berbasis resiko di Pasbar ini. Karna hal tersebut adalah termasuk Poksinya. Dan melakukan penindakan secara propesional bagi usaha yang tidak miliki izinnya.
” kita menduga ada masalah pajak di sana, apakah masuk ke kas Negara atau tidak,? Perusahaan itu ada baiknya di periksa dan di awasi, termasuk soal pajaknya, karna sulit di perkirakan sudah berapa banyak produksinya yang mana semestinya ada pajaknya” sebut Idenfi.
” jika merujuk PP nomor 27 tahun 2012 di sebutkan dalam pasal 53 ayat 1 uruf a bahwa pemegang izin lingkungan wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang di muat dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” pungkas Idenfi Susanto.
Jangan pernah ada saling beking membeking untuk melegalkan usaha yang ilegal. Atau ada kepentingan lain bagi oknum oknum tertentu yang tak bertanggung jawab. Tegakan aturan sesuai regulasi yang ada” pungkas Idenfi Susanto.
Dasrial sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman Barat membenarkan, sudah menerima surat permohonan Hearing dari Dewan Pimpinan Cabang Permerhati Jurnalis Siber Kabupaten Pasaman Barat, terkait perizinan stone crusher PT. Peterangan Utama yang ada di Nagari Muaro Kiawai. Surat permohonan Hearing itu sudah kita masukan ke agenda bamus. Untuk penjadwalan agenda tersebut akan kita kordinasikan kepada ketua DPRD Pasbar dan kita harapkan dapat di jadwalkan pada bulan ini” jelasnya.
Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto, saat di hunbungi media ini melalui WhatsApp pribadinya” mengatakan, terkait jadwal Hering stone crusher Pt. Peterangan Utama akan kita agendakan jadwalnya pada awal bulan maret nanti 2024″ tegas Erianto.
Tim Redaksi