Tebing Tinggi||TransTV45.com|| Akibat ingin menjual narkotika, seorang pria berinisial AB (27) warga Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas (BHL) akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Bermula pada Selasa (20/02/2024) dini hari, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang melaksanakan kegiatan P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Saat itu petugas sudah berkomunikasi dengan pelaku AB untuk melakukan transaksi sabu, hingga disepakati waktu dan tempat oleh pelaku.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) mendatangi lokasi yang ditentukan pelaku, yaitu di Jalinsum Tebing Tinggi – Siantar tepatnya di simpang pos timbangan.
Petugas melihat pelaku seorang diri sedang berdiri dipinggir jalan, lalu petugas menghampiri pelaku, memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan pada badan pelaku,” sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (21/02/2024).
Mengetahui yang mendatanginya merupakan petugas Sat Narkoba, pelaku AB hanya terlihat lesu. Sementara petugas menggeledah badan pelaku, dan dari kantong celana pelaku ditemukan 1 paket sabu siap pakai seberat 1,05 gram.
“Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih intensif dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kasi Humas AKP. Agus Arianto
Azwin