Sulut||TransTV45.com||Diduga menyalagunakan peraturan Gubernur Sulu no. 20 thn 2021 tentang Dana peran serta Masyarakat, Sekum Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) memintah Gubernur Sulut Copot kepala sekolah SMAN 7 Manado. Hal ini diduga karena Kepala Sekolah SMA N 7 Manado tidak transparan memberikan kejelasan terkait dugaan pengelolah dana peranserta masyarakat yang dimaksud. Penjelasan Kepsek bahwa dalam satu kls hanya beberapa orang yang memberikan dana peran serta Masyarakat, namun pada kenyataannya setiap kls hampir semua Siswa memberikan dana peran serta masyarakat yang nilanya paling kecil Rp. 150.000 rupiah per bulan.
Ironisnya Kepala sekolah SMA N 7 Manado diduga ada main petak umpet mengenai pengolahan dana Peran serta Masyarakat alhasilnya bukan kebutuhan sekolah dan kebutuhan siswa yang diutamakan tetapi diduga kebutuhan Pribadi yang diutamakan. Hal ini jika dibiarkan maka kepercayaan masyarakat kepada pengambil kebijakan semakin menurun dan masyarakat hampir hampir tidak percaya lagi kepada pemimpin Daerah.
Olehnya LP2KKNP memintah kepada Gubernur Sulut sekiranya ada dugaan kepala sekolah yang Nakal, suka main petak umpet dengan dana peran serta Masyarakat, apalagi menyalagunakan pergub, maka kepala sekolah itu harus dicopot dari jabatannya siapapun dia. jika tidak pasti ada anggapan pemimpin Daerah sengaja memelihara Kepsek tidak berguna di sekolah. Dinas Pendidikan Propinsi sebagai yang bertanggung jawab dalam pengawasan harusnya jangan hanya terima dan dengar laporan yang manis manis saja dari Kepsek, tapi harusnya Kepala Dinas wajib turun dan melihat serta mendengar langsung keluhan orang tua murid, juga selama setahun apa saja yang sudah dilakukan dengan dana peran serta Masyarakat,karena bukan rahasia lagi dilaporkan ke Dinas banyak kegiatan sekolah padahal dilapangan ketika ditanya pada siswa kegiatan sekolah sangat kurang dilaksanakan,terutama kegiatan Extrakolikuler.
Kalau laporan kegiatan diatas kertas banyak namun dilapangan kurang dilakukan, maka patut dipertanyakan laporan kegiatan itu karena kegiatan itu menggunakan dana Bos atau dana peranserta Masyarakat.sebab setiap sekolah SMA sudah ada dana Bos dari pemerintah juga ada dana peranserta masyarakat..
Jika dugaan penyalagunaan Pergub ini benar, maka Aparat Penegag Hukum APH dapat ambil tindakan tegas karena oknum yang bersangkutan sengaja mencari untung dengan cara melawan Hukum, olehnya setiap kepala sekolah harus bisa menjelaskan yang benar dan jelas agar tidak ada dugaan miring terhadap kinerja kepala sekolah ,kata sekum LP2KKNP yang enggan menyebutkan namanya.
ketika awak media ini memintah konfirmasi dengan kepala sekolah SMA N 7 Manado terkait dugaan ini Kepala sekolah SMA negeri 7 Manado mengatakan semua dugaan itu tidak benar, sembari mengatakan juga, bahwa setiap siswa memang ada memberikan Dana peran Serta Masyarakat tpi yang tidak mampu akan kami bebaskan. namun beberapa orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media ini bahwa, jika dana peran serta Masyarakat tidak lunas, anak kami tidak bisa dapat raport makanya biar kami bapinjam uang yang penting anak kami dan kami sebagai orang tua murid bisa melihat nilai anak kami kata orang tua murid kepada awak media ini.
Tim Redaksi