Rokan Hulu||TransTV45.com||Pasir Pangaraian Perusahaan yang berdiri di desa Sei kuning kecamatan Rambah Samo, Kab Rokan Hulu, Riau Akhir akhir ini Hangat di kecamatan di tengah tengah masyarakat di karenakan adanya pembiaran limbah Jangkos PMKS PT SKA Mencemari Lingkungan Lahan Masyarakat desa Sei kuning, Namun Aneh tapi nyata walau tidak mempunyai aplikasi saluran limbah yang tetap pihak prusahaan Berani beroperasi tanpa ada perimbangan yang berdampak pada lingkungan hidup,
– Atas perbuatan Perusahan PKS PT SKA seharusnya disangka kan UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sebagaimana di ubah dengan Undang Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 000 000 000( Sepuluh milliar Rupiah)
-tim awak media konfirmasi dengan salah seorang warga Sei kuning yang berinisial JR yang terdampak limbah PKS PT SKA menyampaikan Kami sangat kecewa dengan sikap perusahaan ini, bukan membawa berkah buat kami warga di sekelilingnya malah Mala petaka bagi kami khususnya warga Sei kuning ini, namun pihak pemerintahan kok bisa bisanya tuli dan buta yah, sebutnya,
– Ditempat yang berbeda inisial Mp Juga menyampaikan Sejak awal perusahaan PKS PT SKA ini ber operasi sudah terbiasa mengalirkan limbah sembarangan bukan karna kelalaian melainkan dugaan unsur di sengaja, namun pada tanggal 23 januari 2024 lewat mengakibatkan Ribuan ikan mati dikarenakan limbah PKS PT SKA ini,
-Dengan Adanya Temuan Tim Awak media yang sebelumnya di kabarkan pihak perusahaan sudah di tutup ternyata semua itu tidak benar Maka diminta kepada pihak Aparat pemerintah yang terkait di bidangnya agar menindak tegas PKS PT SKA, dan menggiring pelaku tersebut di jadikan tersangka, agar ke depan nantinya bisa menjadi contoh bagi prusahaan yang sembarangan membuang limbahnya.
Irwansyah Hasibuan