Sidoarjo||TransTV45.com|| Dikutip dari informasi beberapa media, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan melalui jubir KPK Ali Fikri pada Jumat (24/2/2024) sekitar pukul 17.30 Wib terkait satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Ali Fikri mengungkapkan bahwa setelah melalui analisis proses dan alat bukti, dimana sebelumnya KPK telah menetapkan satu tersangka yaitu SW, kini kembali kita sampaikan ada satu tersangka lagi yaitu AS.
“Untuk proses selanjutnya, AS akan ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama hingga tanggal 13 Maret 2024,” jelas Ali Fikri.
Sama seperti tersangka SW, AS juga dikenakan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto 55 ayat (1) ke 1 tentang pemotongan yang seolah-olah dianggap hutang, terang jubir KPK Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri menyampaikan bahwa untuk penanganan kasus dugaan korupsi tangkap tangan dilingkup BPPD Kabupaten Sidoarjo sudah ada dua tersangka yaitu SW dan AS. “Kami akan terus kembangkan kasus ini dan pastikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan di update,” ujarnya.
Ali Fikri menambahkan, untuk Bupati Sidoarjo menunggu update selanjutnya. Seperti diketahui, AS juga awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (2/2/2024) dan Jumat (16/2/2024). Kemudian dilakukan analisis dan proses-proses administrasi penyelidikan diluar sprindik dan selanjutnya dilakukan penahanan.
“Hal tersebut juga akan dilakukan terhadap pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan akan diberlakukan hal yang sama, tentunya juga melalui proses,” ungkap Ali Fikri.
Tim Redaksi