Ternate||TransTV45.com||Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate Provinsi Maluku Utar kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Ganja dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial H.A alias Akbar, laki-laki (19 thn), diringkus di Kelurahan Tabona kecamatan Ternate Selatan pada hari Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, SIK melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi Senin (26/2/2024) membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja tersebut yang dilakukan setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman, S.Sos., M.H. berkat laporan dari masyarakat.
“HA alias A diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat”. ungkapnya.
Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Sachet plastik bening diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 29,97 gram, 1 (satu) Sachet plastik bening berukuran sedang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,69 gram, 1 (satu) unit Handphone beserta kartu SIM, 1 (buah) kantong plastik berwarna merah diduga berisi batang ganja serta 1 (satu) buah kardus.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Ternate Iptu Suherman, S.Sos.,M.H menjelaskan bahwa sesuai hasil Urine yang bersangkutan positif THC, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui terduga tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras, apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat”. Tutup Wahyuddin.
Muksin