Tekab 308 Presi Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Curaramor Di Pakuan Ratu

Hukum & Kriminal122 Dilihat

Way Kanan||TransTV45.com||Tim Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) kendaraan bermotor yakni AG (36) warga Kampung Mesir ilir Kecamatan Bahuga dan CO (29) Warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan

Kedua melakukan pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun modus pelaku yakni melibatkan dua orang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang yang saat itu sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor melintasi Kampung Karang Agung, tiba – tiba para pelaku tersebut langsung menghentikan laju kendaraan korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik.

Kemudian para pelaku merampas satu unit hp vivo y12 warna biru dan tas selempang warna putih milik korban yang didalamnya berisi kartu identitas dan uang tunai sekitar Rp. 1,8 juta rupiah serta pelaku juga merampas satu unit sepeda motor honda beat warna hitam milik korban dengan No.Pol BG 4897 YAQ. Hal itu disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan saat di ruang kerja, Senin 26/02/2024.

Setelah para pelaku berhasil mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban, para pelaku tersebut langsung pergi melarikan diri, atas kejadian korban tersebut membuat laporan polisi di Polsek Pakuan Ratu guna melakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kronologis penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 berdasarkan hasil pennyelidkan anggota dilapangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang keberadaan pelaku inisial AG di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut sekitar pukul 17.30 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AG tanpa disertai perlawanan.

Beberapa waktu kemudian, Petugas berhasil melakukan penangkapan Kembali terhadap pelaku lain inisial CO yang berada di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan, beserta barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam milik korban dengan No. Pol BG 4897 YAQ dapat diamankan.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan.

JNI45.cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *