Bangka Belitung||TransTV45.com||Besar gaji dan tunjangan kepala desa menjadi sorota setelah perubahan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Saat ini,pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beleid tersebut akan mengatur tentang masa jabatan dan gaji kepala desa.
Kepala desa bahkan nantinya akan mendapatkan penghasilan tetap.
Adapun masa jabatan kepala desa adalah selama 8 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.
Kekekinian,bocoran gaji dan tunjangan kepala desa,sekretaris desa,dan perangkat desa menjadi perbincangan hangat.
Berdasarkan data yang dihimpun,Senin,(26/2/2024) aturan terkait gaji kades dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP tersebut mengatur soal perubahan beberapa pasal dalam PP 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015,yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.
Selain itu,ada pula penyisipan dua pasal di antara Pasal 81 dan Pasal 82,yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.
Kemudian,Pasal 81 Ayat (2) a menyatakan kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan ll/A.
Sementara itu,sekretaris desa menerima gaji paling Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Golongan ll/A.
Prnghasilan tetap yang diterima keoala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Selain itu,Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBD Desa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa,Sekretaris Desa,dan Perangkat Desa lainnya.
Berdasarkan Pasal 100PP 11/2019 Kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.
Dana pengelolaan tersebut meliputi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Selain penghasilan tetap,kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Seperti tunjangan jabatan,tunjangan kinerja,tunjangan kesejahteraan,dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menetapkan besaran tunjangan tersebut adalah Bupati/Wali Kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,beban kerjadan tingkat kesulitan tugas.
Berikut rincian besaran tunjangan untuk kepala desa dam perangkat desa.
1.Tunjangan jabatan: Rp 500.000,00 per bulan untuk kades,450.000,00 per bulan untuk sekdes,dan Rp 400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya
2.Tunjangan kinerja: 300.000,00 per bulan untuk kades,Rp 250.000,00 per bulan untuk sekdes,dan Rp 200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
3.Tunjangan kesejahteraan:Rp 200.000,00 per bulan untuk kades,Rp 150.000,00 per bulan untuk sekdes,dan Rp 100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
4.Tunjangan lainnya: Rp 100.000,00 per bulan untuk kades,Rp 75.000,00 per bulan untuk sekdes,dan Rp 50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Dengan demikian,berikut besaran gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa 2024:
-Kepala desa: Rp 3.526.640,00 per bulan
-Sekretaris desa Rp 3.149.420,00 per bulan
-Perangkat desa lainnya:
Rp 2.772.200,00 per bulan
Perlu dicatat,besaran tersebut bisa berubah tergantung pada perkembangan kondisi ekonomi,inflasi,serta kebijakan pemerintah pusatdan pemerintah kabupaten/kota.(
Tim Redaksi