Pernyataan Pengurus MABT Kabupaten Bengkayang, Tidak Melarang Bermain Barongsai Tapi Sekedar Menghimbau

Breaking News2361 Dilihat

Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Berita viral barongsai yang gagal antraksi di daerah Pasar Gunung berkelanjutan setelah pernyataan klarifikasi oleh pengurus Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Bengkayang. Selasa,27/03/24.

Cen Ji Lung yang mengaku salah satu Tokoh Masyarakat Tionghoa daerah Pasar Gunung Kabupaten Bengkayang malah menyanggah bahwa hal tersebut tidak seharusnya dilarang apalagi ditolak.

“Barongsai dari singkawang cham pai di pasar gunung dilarang/ dibubarkan oknum MABT sungai raya, padahal masih suasana Imlek. Sangat disayangkan oknum MABT harusnya mendukung budaya tionghoa bukan mencegah budaya tionghoa” ungkapnya dalam komunikasi lewat whatsapp.

 

Sanggahan Cen Ji Lung, Pengurus MABT Kabupaten Bengkayang merasa keberatan dengan bahasa Cen Ji Lung yang mengatakan bahwa MABT Melarang bahkan membubarkan barongsai yang ingin masuk ke Pasar Gunung. Pengurus Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Bengkayang menjelaskan serta memberikan klarifikasi Terkait Pernyataan Cen Ji Lung.Pengurus MABT Kabupaten Bengkayang menyampaikan, Bahwa hasil koordinasi Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (RAKOR LINSEK ) Dalam rangka pengamanan IMLEK 2575 dan Capgomeh 2024 di wilayah Kabupaten Bengkayang , Yang di selenggaranakan pihak Polres Bengkayang dengan mengundang para pengurus MABT dan Beberapa Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkayang pada tanggal 7 februari 2024 di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang jam 9.00 WIB.Pihak Polres Bengkayang menghimbau agar tidak membuat keramaian arak-arakan yang akan memicu terjadinya  keributan dan kekacauan ditengah penumpukan massa dan mengajak seluruh masyarakat agar bisa bersama-sama menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif Paska dilaksanakannya pemilihan umum.

 

“Tentunya ini sudah Jelas ini bukan larangan ini hanya himbauan, dan kami dari pihak MABT Bengkayang sendiri juga ikut menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif Paska pemilu ini. ini seandainya ya, kita juga tidak ingin terjadi, tapi seandainya jika terjadi keributan dan kekacauan ditengah penumpukan massa apakah yang mengaku tokoh masyarakat itu bisa langsung pulang ke daerahnya dan mengamankan? sedangkan posisinya saat ini masih diluar pulau kalimantan? Tegas Tjung Hendrik Yang Biasa Di Sapa Acung.

 

Menyikapi hal tersebut diatas untuk menghindari terjadi salah persepsi dengan fakta real yang di lapangan, Pengurus Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT ) Kabupaten Bengkayang memberikan pernyataan keras kepada saudara Cen Ji Lung.

 

Berikut pernyataan pengurus Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Bengkayang melalui Sekertaris Tjung Hendrik memberikan

Sanggahan terkait pernyataan saudara Chen Ji Lung tentang klarifikasi MABT Kabupaten Bengkayang melalui media. Yang  masih menyatakan bahwa MABT Bengkayang melarang dan membubarkan barongsai yang masuk ke Pasar Gunung, Bahkan menyebarkan hoax tentang MABT, Tentunya hal ini sangat tidak menyenangkan serta membuat ketidaknyamanan pada kami selaku  pengurus MABT Kabupaten Bengkayang. Oleh Karena itu kami selaku pengurus MABT Kabupaten Bengkayang dengan ini meminta agar saudara segera membuat klarifikasi dan pernyataan maaf kepada seluruh pengurus MABT dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

jika sampai batas waktu yang kami berikan saudara(CenJi Lung) tidak melakukan pernyataan. maka kami akan menempuh jalur selanjutnya (adat/ hukum).Pungkas Sekretaris dan pengurus MABT Kabupaten Bengkayang

Pernyataan Pengurus MABT Kabupaten Bengkayang, Tidak Melarang Bermain Barongsai Tapi Sekedar Menghimbau

Bengkayang Kalbar.Berita viral barongsai yang gagal antraksi di daerah Pasar Gunung berkelanjutan setelah pernyataan klarifikasi oleh pengurus Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Bengkayang. Selasa,27/03/24.

Cen Ji Lung yang mengaku salah satu Tokoh Masyarakat Tionghoa daerah Pasar Gunung Kabupaten Bengkayang malah menyanggah bahwa hal tersebut tidak seharusnya dilarang apalagi ditolak.

“Barongsai dari singkawang cham pai di pasar gunung dilarang/ dibubarkan oknum MABT sungai raya, padahal masih suasana Imlek. Sangat disayangkan oknum MABT harusnya mendukung budaya tionghoa bukan mencegah budaya tionghoa” ungkapnya dalam komunikasi lewat whatsapp.

Sanggahan Cen Ji Lung, Pengurus MABT Kabupaten Bengkayang merasa keberatan dengan bahasa Cen Ji Lung yang mengatakan bahwa MABT Melarang bahkan membubarkan barongsai yang ingin masuk ke Pasar Gunung. Pengurus Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Bengkayang menjelaskan serta memberikan klarifikasi Terkait Pernyataan Cen Ji Lung.Pengurus MABT Kabupaten Bengkayang menyampaikan, Bahwa hasil koordinasi Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (RAKOR LINSEK ) Dalam rangka pengamanan IMLEK 2575 dan Capgomeh 2024 di wilayah Kabupaten Bengkayang , Yang di selenggaranakan pihak Polres Bengkayang dengan mengundang para pengurus MABT dan Beberapa Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkayang pada tanggal 7 februari 2024 di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang jam 9.00 WIB.Pihak Polres Bengkayang menghimbau agar tidak membuat keramaian arak-arakan yang akan memicu terjadinya keributan dan kekacauan ditengah penumpukan massa dan mengajak seluruh masyarakat agar bisa bersama-sama menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif Paska dilaksanakannya pemilihan umum.

“Tentunya ini sudah Jelas ini bukan larangan ini hanya himbauan, dan kami dari pihak MABT Bengkayang sendiri juga ikut menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif Paska pemilu ini. ini seandainya ya, kita juga tidak ingin terjadi, tapi seandainya jika terjadi keributan dan kekacauan ditengah penumpukan massa apakah yang mengaku tokoh masyarakat itu bisa langsung pulang ke daerahnya dan mengamankan? sedangkan posisinya saat ini masih diluar pulau kalimantan? Tegas Tjung Hendrik Yang Biasa Di Sapa Acung.

Menyikapi hal tersebut diatas untuk menghindari terjadi salah persepsi dengan fakta real yang di lapangan, Pengurus Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT ) Kabupaten Bengkayang memberikan pernyataan keras kepada saudara Cen Ji Lung.

Berikut pernyataan pengurus Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Bengkayang melalui Sekertaris Tjung Hendrik memberikan
Sanggahan terkait pernyataan saudara Chen Ji Lung tentang klarifikasi MABT Kabupaten Bengkayang melalui media. Yang masih menyatakan bahwa MABT Bengkayang melarang dan membubarkan barongsai yang masuk ke Pasar Gunung, Bahkan menyebarkan hoax tentang MABT.

Tentunya hal ini sangat tidak menyenangkan serta membuat ketidaknyamanan pada kami selaku pengurus MABT Kabupaten Bengkayang. Oleh Karena itu kami selaku pengurus MABT Kabupaten Bengkayang dengan ini meminta agar saudara segera membuat klarifikasi dan pernyataan maaf kepada seluruh pengurus MABT dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
jika sampai batas waktu yang kami berikan saudara(CenJi Lung) tidak melakukan pernyataan, maka kami akan menempuh jalur selanjutnya (adat/ hukum). Pungkas Sekretaris dan pengurus MABT Kabupaten Bengkayang.(Tim).||Reporter: Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *