Kampar Riau, TransTV45.com ||Tanah Kas Desa / Tanah Pasilitas Umum (PU) Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau seluas 39 Hektar. Kata Sofiandi Camat Tapung Surat keterangan Tanah (SKT) di terbitkan berdasarkan Petunjuk pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar.
Hal ini di ungkapkan oleh Sofiandi Camat Tapung Ketika di Konfirmasi oleh Wartawan, Selasa 27 February 2024 di rumah makan di Desa Karya Indah.
“Saya selaku camat Tapung tidak ada memerintahkan mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Misdi untuk menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) Tanah Kas Desa Indra Sakti,” katanya.
Lanjut di terangkan oleh Sofiandi, mantan Kades Desa Indra Sakti Misdi menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) tanah kas Desa Indra Sakti, berdasarkan Koordinasi dengan mulai dari Inspektorat sampai TAPEM dan juga petunjuk dari pihak Kejari Kampar.
“Iya Mantan Kepala Desa Indra Sakti Misdi menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) tanah kas desa Indra sakti. itu kan berdasarkan koordinas dengan inspektorat dan TAPEM dan mendapat petunjuk Juga dari pihak Kejari Kampar Ketika itu. untuk meminta Misdi menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) tanah kas tersebut, dan juga ada hasil keputusan PTUN yang di menangkan oleh penggugat dari pihak penggarap, dan harus Juga di ketahui pihak kecamatan dalam SKT tersebut cuma mengetahui sifatnya,”ucapnya.
Ia juga mengatakan, terkait surat keterangan tanah (SKT) Tanah Kas Desa Indra Sakti itu sudah teregister di kecematan, sebanyak 41 surat, baru di lihat ketika pihak kejaksaan negeri (Kajari) Kampar meminta nya.
“Kita baru mau melihat kan Sura Keterangan Tanah (SKT) Tanah Kas Desa Indra Sakti, apa bila pihak kejaksaan negeri (Kajari) Kampar memintanya, dan itu 41 Surat seluas 39 hektar, sudah teregister di kecematan,”ucapnya.**Tim