Pematang Siantar||TransTV45.com|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, gerebek lokasi pertambangan ilegal di kawasan Tanjung Tongah, Pematang Siantar, Selasa (27/02/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui, eksplorasi pertambangan tersebut tidak mengantongi izin, bahkan sudah beberapa kali disegel dan mendapat teguran pemberhentian operasi dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum setempat namun tidak ditolerir.
Pantauan media di lokasi, tampak tumpukan material hasil galian C memenuhi area pertambangan. Para pekerja menghentikan mobilitas eksploitasi dan melarikan diri pasca rombongan kepolisian melakukan penggerebekan.
Suasana sempat memanas akibat pemilik pertambangan melawan ketika hendak dilakukan penahanan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengamankan 6 (Enam) orang tersangka berikut barang bukti 1(Satu) unit alat berat eskavator serta 1(Satu) unit dumb truck.
Sementara salah satu petugas kepolisian yang berpakaian sipil ketika diwawancarai di lokasi menyebutkan bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat atas pertambangan ilegal yang sudah cukup lama beroperasi.
“Setelah kita interogasi pemilik pertambangan galian C ini tidak dapat menunjukkan izin eksplorasinya. Berartikan ini ilegal yang merugikan Negara dan merusak alam.
Atas dasar tersebut, kita menahan 6 (Enam) orang tersangka, 1(Satu) unit alat berat Eskavator dan 1(Satu) unit Dumb Truck. Tersangka dan barang bukti akan kita bawa ke Mapoldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya
Selanjutnya, tampak 5 (Lima) pria berpakaian sipil mengaku dari Poldasu, sedang berada di lokasi tambang. Salah satu dari mereka menyebut, penggrebekan dipimpin oleh Kanit (Kepala Unit) bernama Muliadi. Ia meminta media untuk menemui Muliadi di Kompi B Brimob Siantar.
Sedangkan keberadaan petugas kepolisian yang masih di lokasi tambang liar, menunggu operator alat berat agar alat berat tersebut dapat dibawa untuk diamankan.
Azwin