Kanwil Kemenkumham Sulteng Fasilitasi Pemkab Tolitoli Perkuat Pajak Daerah

Daerah90 Dilihat

Palu||TransTV45.com||20 Feburuari 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu Pemerintah Kabupaten Tolitoli memperkuat sistem Pajak Daerah

Hal ini dibuktikan dengan terselenggaranya Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tolitoli.

 

Ketiga Ranperbup tersebut adalah:

 

1. Rancangan Peraturan Bupati Tolitoli tentang Nilai Perolehan Air Tanah;

2. Rancangan Peraturan Bupati ToliToli tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame; dan

3. Rancangan Peraturan Bupati Tolitoli tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak dan Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng siap mendukung penuh upaya Pemkab Tolitoli dalam meningkatkan PAD melalui optimalisasi sistem Pajak Daerah.

 

“Kami berkomitmen untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan hukum terbaik kepada Pemkab Tolitoli dalam penyusunan peraturan daerah, termasuk Ranperbup tentang Pajak Daerah ini,” ujar Kakanwil Hermansyah Siregar.

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten ToliToli, dalam paparannya, menyampaikan bahwa Ranperbup ini diajukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

“Tujuannya untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tolitoli,” ujarnya.

 

Sementara itu, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng, Herlina, dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi Ranperbup ini penting untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

“Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulteng akan memberikan masukan dan saran terhadap Ranperbup ini, baik dari segi substansi maupun teknis penyusunannya,” jelas Herlina.

 

Rapat ini menghasilkan Berita Acara Harmonisasi yang memuat masukan dan saran dari tim Kanwil Kemenkumham Sulteng. Masukan ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam menyempurnakan Ranperbup sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

 

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sistem Pajak Daerah.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *