Way Kanan|| TransTV45.com || Diduga tidak indahkan surat dari kepala Badan Pangan Nasional Republik Indoneia dengan Nomor : 01//TS.03.03/K/1/2024. Perihal petunjuk teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2024 yang berpedoman pada peraturan badan pangan nasional republik Indonesia nomor 9 tahun 2023 untuk pemberian bantuan pangan
Oknum Kepala Dusun tujuh kampung Bandar dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan diduga pembagian bantuan beras Bulog CPP saat ini tengah dibanjiri oleh kontroversi serius.
Berdasarkan informasi yang di terima dari beberapa masyarakat setempat kepada awak media ini tampaknya pembagian beras ini diduga tidak tepat susuai juknis data penerima dan tidak tepat sasaran, Selasa 27/02/2024.
Namun, yang membuat situasi semakin ironis salah satu warga Kampung Bandar Dalam (TN) yang tidak ingin di sebutkan namanya menyatakan bahwa pembagian beras tersebut tidak sesuai dengan daftar penerima yang sebelumnya telah ditetapkan.
“saya dapat kabar kalo hari ini pembagian beras cpp tapi ko sesampainya di kantor kampung sa’at saya ingin mengambil bantuan oknum kepala dusun tersebut menyatakan data yang bersangkutan tidak ada, padahal jelas ada mas bahkan kalo memang tidak ada ko tidak musyawarah dengan saya y, “Ujar sumber tersebut
Dan bahkan menurut sumber terpercaya tersebut, oknum sekretaris kampung Bandar dalam mengatakan bahwa hal tersebut atas perintah Kepala kampung.
” Ini bukan salah kadus nya, tapi ini perintah kepada kampung,”Jelas Oknum Sekretaris Kampung Bandar Dalam
Atas kejadian tersebut TN berharap dinas terkait dan pihak berwenang dapat memberi sangsi tegas dan teguran jangan Sampai berita ini di terbit media ini telah melakukan konfirmasi kepada kepala kampung Bandar Dalam melalui via WhatsApp tetapi belum dibaca.
JNI45.cs