Warga Kecewa Terhadap Kinerja Kadesnya Pembangunan Desa Diduga Diborongkan Kepihak Ketiga

Berita, Daerah1328 Dilihat

 


BatangHari,TransTV45.com ||Swakelola merupakan program pemerintah melalui padat karya tunai (PKT) bertujuan dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, pememfaatan tenaga kerja lokal yang produktif. Namun sangat berbeda dengan pekerjaan pembangunan Box Culvert yang berlokasi di RT 04 Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, terkesan diduga diborongkan kepada pihak ketiga. Selasa (27/02/2024).

Diketahui pembangunan Box Culvert merupakan pembangunan desa melalui dana desa DD tahun anggaran 2023. Volume: 1,5×1,5×2,5M. Pagu anggaran: 44.216.000.

Perihal ini terungkap ketika salah seorang warga yang enggan namanya dituliskan menyambangi media ini dan mengatakan perihal yang dialaminya.

“Box Culvert ini dibangun pada tahun lalu bang, cuma yang mengerjakannya bukan asli masyarakat disini, menurut informasinya diduga diborongkan kepada orang Sungai Ruan. “katanya.

Lanjutnya. “Kami warga disini sangat kecewa atas tindakan langka yang diambil oleh kades kami, sementara kami masyarakat disini juga banyak pengangguran dan juga banyak masyarakat miskin. “tutupnya.

Terpisah media ini mengkonfirmasi mantan BPD setempat atas perihal tersebut ia mengatakan.

“Benar bang, informasinya pembangunan Box Culvert itu diborongkan kepada pihak ketiga, bukan masyarakat disini melainkan orang di luar desa kami, Kemudian kurangnya kepengawasan dari Asistensi kecamatan terhadap bangunan itu “ujarnya.

Berdasarkan Peraturan menteri desa Nomor 8 tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 Bab III pasal (8)Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada pasal (5) ayat (2) dilaksanakan melalui swakelola dengan cara memperdayakan sumber daya lokal desa.

swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, swakelola dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola padat karya tunai (PKT) desa.**Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *