Kanwil Kemenkumham Sulteng gelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Tata Naskah Dinas Bersama Pemda Banggai Laut

Breaking News153 Dilihat

Palu||TransTV45.com||Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada hari Rabu (28/2) bertempat di Aula Kebangsaan menggelar kegiatan Rapat Fasilitasi Harmonisasi 1(satu) Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat Harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, dan dihadiri oleh Jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Laut serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah pada Kanwil Kemenkumham Sulteng merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan agar substansi yang disusun sinkron/selaras.

 

“Oleh karenanya, eksistensi Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam tahapan pembentukan produk hukum daerah sangatlah penting untuk tetap menjaga produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap dalam kesatuan sistem hukum nasional serta berkontribusi terhadap terbentuknya produk hukum daerah Kabupaten Banggai Laut yang aspiratif, responsif, aplikatif, dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan”, ungkap Hermansyah Siregar.

 

Bagian Hukum Sekda Kab Banggai Laut menyampaikan bahwa Urgensi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah berkenaan dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2024 yakni guna meningkatkan tertib administratif, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggara Pemerintahan Daerah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Tim Harmonisasi Kanwil memberikan sejumlah saran perbaikan terhadap Draft yang diajukan meliputi aspek substansi maupun teknis. Diharapkan dengan adanya Ranperbup ini, dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam implementasi teknis tata naskah dinas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *